Polisi menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah depan sekolah dasar negeri
TITIKNOL.ID, BONTANG – Inilah kronologi penjelasan soal penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar barang haram di Lok Tuan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Polisi menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah depan sekolah dasar negeri.
Kronologinya, polisi menangkap dua terduga pengedar sabu di Kelurahan Lok Tuan, Bontang pada Sabtu 9 November 2024.
Sebanyak 12,37 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.
Dijelaskan oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.
Saat itu penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di depan SD Negeri 004 Bontang Utara.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan menemukan target operasi berinisial RD (27) yang terlihat keluar dari rumah tersangka lainnya, RS (25).
“RD sudah kami buntuti dan berhenti di rumah RS. Kami menduga mereka satu jaringan karena RD baru saja mengambil sabu,” ujar Iptu Lukito, Rabu (13/11/2024) di Bontang.
Dari tangan RD, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 11,54 gram serta uang tunai Rp9,5 juta yang diduga hasil penjualan.
Selain itu, petugas juga menemukan ponsel, 27 plastik klip, timbangan digital, sedotan runcing, dan alat hisap di rumah RD.
Sementara dari tangan RS, polisi mengamankan dua klip sabu seberat 0,83 gram dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Total sabu dari dua tersangka ini mencapai 12,37 gram. Keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)












