Penajam

Bawaslu Penajam Dalami Kasus ASN Tidak Netral, Sanksi Berat Menanti

201
×

Bawaslu Penajam Dalami Kasus ASN Tidak Netral, Sanksi Berat Menanti

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendalami laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterima pada 18 November lalu.

Kasus ini telah memasuki tahapan kedua dengan memanggil terlapor untuk klarifikasi.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rumansyah, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan menggali lebih jauh motif terlapor.

“Hari ini kami mendatangkan terlapor untuk mendalami motif dengan meminta klarifikasi berkenaan tuduhan terhadap dirinya, yakni kehadirannya pada debat publik kedua di Jakarta yang merupakan bagian dari metode kampanye,” ujar Tata pada Jumat (22/11/2024).

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 188.

“Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda hingga Rp6 juta,” jelas Tata.

Lebih lanjut, Tata menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dijatuhi pidana minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan penjara.

Untuk menyelesaikan kasus ini, Bawaslu akan mempresentasikan hasil investigasi pada pembahasan terakhir Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Besok atau lusa, kita akan masuk pembahasan terakhir Gakkumdu untuk memutuskan langkah hukum terhadap terlapor,” ungkap Tata.

Jika terbukti bersalah, sanksi administratif juga akan diterapkan. Hasil investigasi akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan selanjutnya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Kalimantan di Kalimantan Selatan.

“Konsekuensi terberat bagi terlapor adalah penurunan pangkat, mutasi, hingga pemecatan apabila tuduhan ini terbukti,” tutup Tata. (*/TN01)