TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Kasus dugaan asusila pemilik kosan kepada balita di Balikpapan, Kalimantan Timur ini jadi pusat perbincangan masyarakat luas.
Kepolisian menerima laporan dari orangtua korban dan sudah melakukan upaya visum.
Terungkap hasilnya, dibeberkan oleh pihak Polda Kalimantan TImur.
Dugaan ini bermula dari kecurigaan ibu korban yang menemukan kejanggalan saat memandikan anaknya.
Kasubdit Renakta Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan, ibu korban curiga sesuatu terjadi pada anaknya setelah sang buah hati menunjukkan rasa sakit pada area sensitifnya.
Kecurigaan ini mendorong sang ibu untuk segera membawa anaknya ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka di kemaluan korban yang diduga akibat benda tumpul. Namun, jenis benda tersebut belum dapat dipastikan,” ujar AKBP Musliadi, Jumat (20/12/2024).
Hasil visum juga menemukan lendir berbau tidak biasa yang mana diindikasikan keputihan.
Atas dasar ini, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 2 Oktober 2024.
Dalam laporannya, ibu korban menduga pelaku adalah bapak kos yang tinggal dekat rumah mereka.
Dugaan ini muncul karena terakhir kali anaknya terlihat digendong oleh terlapor sebelum tanda-tanda mencurigakan ditemukan.
Namun, saat diperiksa, terlapor membantah telah melakukan perbuatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, terlapor menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan dan tidak ada bukti yang memperkuat,” tutur AKBP Musliadi.
Terlebih, kata dia, minimnya bukti fisik dan tidak adanya saksi langsung membuat prosesnya membutuhkan lebih banyak waktu.
Selain itu, korban yang masih berusia dua tahun belum dapat memberikan keterangan langsung, sehingga polisi harus menggunakan asesmen psikologis untuk menggali informasi.
Pasalnya, korban masih sangat dini dan belum bisa berkomunikasi dengan baik.
“Hingga saat ini asesmen telah dilakukan lima kali. Terakhir tanggal 16 Desember, tetapi belum menghasilkan petunjuk yang mengarah pada pelaku,” kata AKBP Musliadi.
Meskipun menghadapi kesulitan, Musliadi memastikan terus berupaya mencari bukti tambahan.
“Kami akan semaksimal mungkin mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat agar kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan asusila terhadap seorang balita di Balikpapan mencuat ke publik setelah viral di media sosial.
Kejadian ini pertama kali terungkap pada September 2024, tepatnya saat ibu korban, SB, menyadari anaknya sering mengeluh sakit di area kemaluan usai bermain di rumah pemilik indekos.
Hasil pemeriksaan medis menguatkan adanya dugaan pelecehan seksual.
Demi melindungi anaknya, keluarga korban pindah dari indekos tersebut.
Namun, mereka masih mengalami intimidasi dari terduga pelaku, yang mengancam mereka dengan dalih memiliki banyak koneksi di Balikpapan.
Karena merasa tidak aman, keluarga korban terpaksa pindah tempat tinggal dua kali.
SB, yang merupakan perantau dari Palembang, kini menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum dari Hutama Law Firm.
Kuasa hukum mereka, Febri, menyatakan laporan telah masuk ke kepolisian dan menunggu proses lebih lanjut di Polda Kaltim. (*)












