Penajam

Bapenda Sebut Tempat Hiburan Malam Berpotensial Meningkatkan PAD PPU

400
×

Bapenda Sebut Tempat Hiburan Malam Berpotensial Meningkatkan PAD PPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda PPU Hadi Saputro

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tak menampik pertumbuhan tempat hiburan malam (THM) kian masif.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU memandang hal ini sebagai potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menerangkan tempat hiburan malam perlu dibarengi dengan intensifikasi, pengecekan berkala, dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

“Banyaknya THM di wilayah PPU selama ini kurang digali. Beberapa waktu lalu kami melakukan pengawasan berjalan untuk melakukan pendataan, termasuk menggali potensi pajak dan retribusi,” ucapnya, Rabu (29/1/2025).

Hadi mengungkapkan, pengawasan tersebut dilakukan bersama instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dikatakan, THM memiliki regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun di PPU menyatakan larangan terhadap minuman keras (Miras).

Sementara dua hal tersebut, menurutnya tidak dapat dipisahkan karena suatu bisnis hiburan malam pasti menyediakan miras.

“Kami belum bisa memungut pajak Miras karena masih belum ada dasar hukum, sehingga terkait urusan miras diserahkan pada pihak berwajib,” kata dia.

Ia menyebut, pihaknya berhasil mendata lebih dari 30 THM yang beroperasi di PPU, namun belum berizin.

“Kami tidak razia, kami dalam rangka pendataan. Karena sesuai tupoksi kami mengumpulkan pajak, setelah menghimpun barulah pengusaha bisnis hiburan malam dapat mengusulkan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” terangnya.

Jenis usaha hiburan telah diatur dalam Perda Kabupaten PPU, Nomor 21 Tahun 2011 yang diubah dengan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Pajak Hiburan. Kategori tersebut mencakup karaoke, hall, dan live music.

Ia mengatakan selama ini terdapat rumah yang secara tiba-tiba disewa dengan maksud didirikan THM.

Baca Juga:   Bawaslu Balikpapan akan Cegah Politik Uang dan SARA saat Pilkada Serentak

“Kami sudah mengundang beberapa pengelolanya, setelah kami beri arahan dan pengertian artinya mereka wajib mengurus perizinannya dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) kemudian NPWP-nya,” jelasnya.

Persyaratan berusaha tersebut ia sarankan agar dapat segera berkonsultasi dengan DPMPTSP PPU.

Ia menyampaikan, dengan demikian ke depannya tempat-tempat hiburan turut berkontribusi terhadap pajak daerah.(TN01)