TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap jaringan pencurian kayu dan motor yang telah beroperasi selama beberapa bulan belakangan.
Laporan ini diterima pihak kepolisian sejak November 2024 lalu hingga terungkap pada Februari 2025 ini dengan total laporan sebanyak enam kasus.
Dari laporan tersebut, Polres PPU mengamankan 5 orang tersangka, yakni CA (23), AES (21), PW (29) MRF (18), dan pemuda di bawah umur.
Dari kelimanya, 2 diantaranya berdomisili di Kecamatan Babulu, sedangkan 3 lainnya di Kecamatan Penajam.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto menjelaskan jaringan pencurian ini telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Babulu, 5 TKP di Waru, 4 TKP di Penajam, dan 2 TKP di Longkali selama periode tersebut di wilayah PPU dengan pendapatan mencapai Rp700 ribu hingga Rp1 juta per orang dalam satu kali aksi.
“Para tersangka tidak memiliki pekerjaan, sementara satu lainnya masih seorang pelajar. Bahkan operasi ini melibatkan satu orang residivis dengan kasusnya di tahun 2023 lalu,” ungkap Awan, Senin (24/2/2025).
Polres PPU kemudian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil curian komplotan tersebut mencakup 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up, 1 unit mesin traktor, dan 45 potong kayu ulin.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menambahkan, modus operasi mereka ialah mencuri kayu jenis ulin pada malam hari di rumah warga.
“Kayu-kayu di samping rumah warga yang biasanya untuk kegiatan pembangunan itulah yang dicuri. Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga normal, sekitar Rp145 ribu – Rp150 ribu per batang,” ucap AKP Dian.
Tersangka kemudian dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke- 4, yang mengancam dua orang atau lebih mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum akan dikenakan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Proses penyelidikan dan pengembangan mendalam kasus ini terus berlanjut. Adanya tersangka di bawah umur juga membuat kami melakukan proses penangguhan tanpa penahanan, namun tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Dian.
Melalui pengungkapan jaringan pencurian ini, Polres PPU berharap dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah PPU dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (TN01)












