Penajam

Sidang Pembacaan Eksepsi Warga Telemow di PN Penajam, LBH Samarinda Sebut Dakwaan Masih Kabur

384
×

Sidang Pembacaan Eksepsi Warga Telemow di PN Penajam, LBH Samarinda Sebut Dakwaan Masih Kabur

Sebarkan artikel ini
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dalam perkara tuduhan penyerobotan lahan dan pengancaman yang melibatkan warga Desa Telemow dan PT ITCI-KU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada Rabu (26/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, menguraikan bantahan terkait tuduhan pengancaman, karena ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas bagaimana rangkaian peristiwa digambarkan dari awal hingga akhir.

Fathul menyatakan bahwa penahanan warga Desa Telemow yang didakwa melakukan ancaman tidak memiliki dasar yang kuat.

“Ucapan ancaman ini hal yang biasa ketika dilontarkan saat kongres dalam perdebatan, tidak bisa dianggap sebagai ancaman nyata jika tidak diikuti dengan tindakan lanjutan, terus kenapa dilaporkan?” ujarnya, pada saat ditemui awak media.

Fathul Huda juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam dakwaan terkait Syafarudin, yang dituduh mengeluarkan golok saat demonstrasi di area yang diklaim sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) PT ITCI-KU.

“Ada peristiwa yang dikarang oleh jaksa. Di dakwaan muncul seperti itu. Ini kan ghaib. Mungkin halu, mengarang, atau bisa jadi dapat tekanan dari pemilik perusahaan, supaya orang-orang ini dijebloskan atau asal guber kewajiban, dan disidangkan,” ujar Fathul.

Dakwaan tersebut bersasarkan dugaannya seperti dibuat-buat atau hasil tekanan dari pihak perusahaan.

Terkait dakwaan penyerobotan lahan, Fathul Huda menjelaskan bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan surat yang menyatakan perkara tersebut sebagai sengketa tanah antara warga Desa Telemow dan PT ITCI-KU.

“Kalau sengketa ini artinya perkara perdata bukan pidana. Lalu kenapa dibawa ke ranag pidana oleh JPU terlebih lagi di pelapor dari PT ITCI-KU juga,” katanya.

Ia juga menyoroti keabsahan HGB yang diklaim oleh PT ITCI-KU. Menurutnya, kepemilikan sah lahan tersebut belum diuji, dan warga Desa Telemow serta aparat desa tidak mengetahui bagaimana HGB tersebut diterbitkan.

Baca Juga:   Angka Stunting Lampaui Target Nasional 2024, Dinkes PPU Bangun Sinergi Lintas Sektor

“Pemilik sah lahan tersebut belum diuji apakah warga atau PT ITCI-KU. Belum diuji juga sebenarnya HGB itu terbit dengan cara bagaimana? karena aparat desa dan warga Telemow saja tidak tau, tapi tiba-tiba terbit,” ungkapnya.

Ia menduga ada campur tangan dari pihak ATR BPN dalam penerbitan HGB tersebut.

“Itu kemungkinannya, dan informasi yang terbaru itu bukanlah perpanjangan melainkan pembaharuan. Kalau pembaruan terbit baru, lantas saksi batasnya tidak ada yang tau, pengukuran juga tidak ada,” bebernya.

Menurutnya pengukuran hanya dilakukan dengan menunjuk patok hingga secara tiba-tiba muncul HGB.

“Dua dakwaan ini menurut kami kabur, semuanya kabur karena tidak menguraikan secara lengkap peristiwanya berdasarkan unsur-unsur di dalam pasal yang dilaporkan,” pungkasnya. (TN01)