TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar forum konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati, Kamis (27/3/2025).
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa RPJMD harus segera disusun setelah melalui proses sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini penting agar pembangunan di PPU memiliki arah yang jelas dan sejalan dengan visi nasional maupun daerah.
“Pak Bupati tadi menyampaikan bahwa pembangunan di PPU harus dilakukan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat. Dengan kebersamaan, kita bisa membangun PPU lebih baik ke depan,” ujar Andi.
Ia juga menekankan bahwa program prioritas di daerah harus selaras dengan kebijakan Presiden RI, seperti program makan bergizi gratis, serta visi-misi Gubernur Kaltim.
Menurutnya, sinergi ini penting agar pembangunan di PPU dapat berjalan efektif dan mendapatkan dukungan penuh dari berbagai tingkatan pemerintahan.
Terkait proses penyusunan RPJMD, Andi menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan usulan awal sebenarnya ditetapkan pada 30 Maret.
Namun, karena adanya libur nasional, proses ini dipercepat menjadi 27 Maret.
“Setelah ini, rancangan awal RPJMD akan segera dibahas dalam rapat peraturan daerah (raperda) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Dengan demikian, program prioritas dalam visi-misi Bupati dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat PPU,” jelasnya.
DPRD PPU, lanjutnya, siap mendukung percepatan berbagai program strategis yang sejalan dengan RPJMD, sehingga pembangunan di PPU dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami di DPRD sangat mendukung percepatan RPJMD agar semua program prioritas dapat segera dijalankan sesuai dengan harapan Pak Bupati dan masyarakat PPU,” tutupnya. (Advertorial/TN01)












