TITIKNOL.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia terus mempercepat pembangunan rumah susun (rusun) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menargetkan sebanyak 47 tower rusun akan rampung dan siap huni pada akhir 2025 mendatang.
“Saat ini sudah ada 27 tower yang selesai, dan tahun ini kami akan bangun tambahan 20 tower lagi,” ujar Maruarar Sirait saat meninjau langsung pembangunan rusun untuk ASN dan personel TNI-Polri di IKN, Sabtu (17/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Menteri yang akrab disapa Ara ini juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Ia menyebut Basuki sebagai sosok penting yang berperan besar dalam percepatan pembangunan ibu kota baru tersebut.
“Kami percaya IKN akan maju di tangan Pak Basuki. Beliau punya komitmen kuat, dan kami akan dukung penuh langkah-langkah strategis ini,” tegas Maruarar.
Selain mendorong percepatan pembangunan, Maruarar juga menyoroti pentingnya keberlanjutan penggunaan rusun di IKN.
Ia tak ingin proyek besar ini mengalami nasib seperti rusun-rusun sebelumnya yang terbengkalai dan tidak dihuni.
“Kami ingin pastikan tidak ada rusun kosong di IKN. Harus jelas peruntukannya, tidak hanya untuk ASN, TNI, atau Polri, tapi juga masyarakat umum,” tegasnya.
Maruarar juga mencontohkan skema pembagian rusun seperti di Kemayoran, Jakarta, yang mengalokasikan unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menekankan bahwa pembangunan IKN harus memperhatikan semua lapisan masyarakat.
“TNI dan PNS penting, tapi rakyat kecil juga harus diperhatikan. Alokasikan juga untuk masyarakat umum agar pembangunan benar-benar menyentuh akar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembangunan rusun di IKN merupakan bagian dari strategi penyediaan hunian layak dalam rangka pemindahan ibu kota negara.
Pemerintah juga telah menjadwalkan pemindahan bertahap ASN ke IKN mulai Juni 2025.
Dengan proyek ambisius ini, diharapkan IKN tak hanya menjadi pusat pemerintahan baru, tetapi juga kota inklusif dan layak huni bagi seluruh warga negara. (*)












