TITIKNOL.ID, BONTANG – Akibat pergaulan bebas seorang pemuda berinisial MAP (20) di Loktuan, Bontang Utara menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur pada pada Rabu (28/5/2025).
Berawal dari laporan tetangganya yang melaporkan ada seorang laki-laki yang masuk kedalam rumah kontrakannya melalui pintu belakang.
Mengetahui hal tersebut ayah korban langsung pulang kerumah kontrakannya dan mendapati seorang laki-laki tersebut baru keluar dari rumah kontrakan itu.
Kemudian ayah korban sempat menanyakan maksud dan tujuan orang tersebut masuk kedalam rumahnya, lalu di Jawab ingin mengambil vape (rokok elektrik) kepada korban, setelahnya laki-laki itu bersama korban di bawa ke Polsubsektor Loktuan dan di mintai keterangan.
Setelah di Introgasi petugas kepolisian Subsektor korban mengakui sudah sering kali melakukan persetubuhan bersama laki-laki tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Tobing melalui kasat Reskrim AKP Hari membenarkan kejadian tersebut bahwa MAP(20) sebagai pacar korban menjadi tersangka persetubuhan di bawah umur.
”Mereka pacaran, dan kedapatan oleh orangtuanya dan mengku terakhir melakukan persetubuhan tersebut sekitar satu Minggu yang lalu di rumah kontrakannya, ” ucap Hari
Pelaku diancam hukuman penjara ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup AKP Hari Supranoto.
Polres Bontang mengingatkan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika didapati aktifitas yang mencurigakan, demi menjaga ketertiban bersama. (*/)












