DPRD Samarinda

DPRD Siapkan Raperda TPU Respons Mahalnya Biaya Pemakaman di Samarinda 

306
×

DPRD Siapkan Raperda TPU Respons Mahalnya Biaya Pemakaman di Samarinda 

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. IST

TITIKNOL.ID Keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman di Kota Tepian kini jadi perhatian serius. Selain harga yang melambung, lahan pemakaman gratis pun makin sulit diakses. 

Tak main-main, biaya pemakaman swasta yang dikeluhkan warga bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per petak makam! Angka ini tentu memberatkan, apalagi jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Samarinda.

Merespons fenomena ini, DPRD Samarinda kini tengah ngebut merancang regulasi baru, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU). 

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini bertujuan utama untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Beberapa reses kami di lapangan, masyarakat itu meminta supaya kita ini ada tempat pemakaman baru,” beber Samri. 

Ia mendesak pemerintah terkait untuk segera hadir menyediakan lahan pemakaman yang terjangkau. 

“Ini kan memberatkan, itu di luar daripada UMR masyarakat kita di Samarinda. Untuk itu kita minta pemerintah hadir menyediakan lahan pemakaman,” tegasnya.

Harapan Samri, lahan pemakaman yang disediakan pemerintah bisa mengakomodasi skema pembiayaan yang murah, bahkan jika memungkinkan, gratis. 

“Minimal itu biaya murah, bagus lagi kalau bisa gratis. Itu harapan kita,” tandasnya.

Samri lebih lanjut menjelaskan bahwa Raperda yang sedang digarap ini tidak hanya akan mengatur lahan pemakaman umum milik pemerintah, tetapi juga seluruh pemakaman umum yang bersifat komersial.

“Target kita setiap kecamatan itu ada satu pemakaman umum (milik pemerintah),” ungkapnya.

Menyoal luas lahan, Samri menyebut idealnya minimal tiga hektare untuk pemakaman pemerintah. Namun, penentuan luas akhir akan disesuaikan dengan ketersediaan lahan pemerintah.

Berbeda dengan pemakaman pemerintah, untuk pemakaman umum yang dikelola secara komersial, Samri menekankan regulasi luas minimal tiga hektare wajib dipenuhi. 

Baca Juga:   Komisi I Usul Pemkot Libatkan Pengurus Masjid Atasi Kemiskinan Ekstrim

“Bagi swasta, luas minimal 3 hektare wajib dipenuhi. Ini penting untuk mencegah mereka hanya mengejar keuntungan dengan memanfaatkan lahan sempit, misalnya hanya 50×50 meter, di kawasan padat penduduk,” paparnya. 

Pemakaman di lahan sempit, disorotnya, berpotensi besar menimbulkan dampak sosial dan gesekan di masyarakat. 

“Sedangkan kalau lahan di atas tiga hektare umumnya sudah berada di lokasi yang lebih menjauhi permukiman padat. Ini pertimbangan penting agar kehadiran pemakaman tidak menimbulkan polemik baru,” pungkas Samri. Ia optimistis Raperda ini bisa menjadi solusi komprehensif untuk kebutuhan pemakaman yang layak dan terjangkau di Samarinda. (*/adv)