TITIKNOL.ID – Proyek pembangunan sistem pengendalian banjir di kawasan Bengkuring, Samarinda, terancam mangkrak. Pasalnya, sengketa lahan menjadi duri dalam daging yang menghambat kelanjutan proyek vital ini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyoroti serius persoalan ini.
Menurut Aris, proyek penanganan banjir yang sangat dinantikan warga Bengkuring ini terganjal gugatan dari sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Akibatnya, pengerjaan proyek tak bisa berjalan.
Komisi I DPRD Samarinda sebenarnya sudah mencoba menengahi sengketa ini melalui jalur mediasi. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Perbedaan data dan klaim kepemilikan menjadi penghambat utama. Ada ketidaksesuaian antara dokumen kepemilikan versi warga dengan arsip aset milik pemerintah,” terang Aris.
“Lahan itu sudah dibayar pemerintah sejak 2006. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di lokasi yang sama,” tambahnya.
Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah merasa sudah memiliki hak atas lahan tersebut.
Dengan kondisi ini, Aris Mulyanata menilai langkah hukum adalah satu-satunya cara yang bisa memastikan kepemilikan lahan secara sah. Tanpa keputusan dari pengadilan, tak ada kepastian hukum yang bisa menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Konflik lahan ini, kata Aris, berdampak luas, khususnya pada keterlambatan proyek infrastruktur pengendali banjir di folder Bengkuring. Padahal, wilayah tersebut dikenal sebagai daerah rawan banjir dan masyarakat sangat menantikan solusi permanen.
“Lahan itu direncanakan untuk digunakan dalam proyek pengendalian banjir. Tapi sampai sekarang belum bisa dikerjakan karena status kepemilikannya masih dipertanyakan,” keluh Aris.
Untuk mencari titik terang, Komisi I DPRD Kota Samarinda membuka opsi untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Mereka siap mendampingi warga dalam mencari penyelesaian.
“Kalau memang diperlukan, kami dari DPRD siap turun langsung ke lokasi untuk mendampingi dan menindaklanjuti bila belum ada tindak lanjut dari pihak terkait,” tegas Aris.
Ia mengingatkan, ketidakpastian status tanah seperti ini bisa mengancam keberlanjutan berbagai proyek publik.
Oleh karena itu, DPRD mendorong semua pihak untuk segera menyelesaikan sengketa lewat jalur hukum demi kelancaran pembangunan yang telah lama dinantikan masyarakat. (*/adv)












