TITIKNOL.ID, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial Ha bin AT berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.
Tersangka ditangkap di Jl. Urip Sumoharjo RT 012, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah dilakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rihard kepada awak media.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 3,10 gram.
Menariknya, barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus kopi sachet untuk mengelabui petugas.
“Modusnya cukup unik, sabu disembunyikan dalam kemasan kopi sachet. Tapi tetap berhasil kami temukan,” jelas AKP Rihard.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya satu set alat hisap sabu (bong), satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini.
Atas perbuatannya, Ha bin AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkas AKP Rihard. (TN02)












