TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Tunggakan Retribusi Pasar Tangga Arung di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mencapai angka Rp10 miliar.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat, adanya tunggakan retribusi pasar dari para pedagang yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Tunggakan ini merupakan akumulasi sejak tahun 2014, dan kini Disperindag tengah menyiapkan langkah tegas untuk menanganinya.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat penagihan dan teguran kepada para pedagang yang masih menunggak.
“Terkait tunggakan, kita lakukan penagihan. Kita buatkan surat-surat penagihan dan teguran, yang tembusannya juga ke Inspektorat dan Bappeda. Mungkin juga akan ada sanksi tegas bagi pedagang yang tidak melakukan pelunasan. Karena itu kan uang negara, bukan uang Disperindag,” kata Sayid, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, retribusi pasar merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Dana tersebut bukan milik dinas, melainkan masuk dalam pendapatan daerah.
“Informasi terakhir, besaran tunggakan kurang lebih Rp10 miliar. Itu akumulasi sejak tahun 2014,” bebernya.
“Pasar ini sudah berjalan sejak 1990, dan selama proses itu ada yang tidak bayar, buka tapi tidak bayar, tutup dan tidak bayar. Jadi ada empat kategori itu,” ujarnya.
Pasar Tangga Arung yang berada di jantung Kota Tenggarong, saat ini progres pembangunan fisiknya telah mencapai 80 persen dan hanya menyisakan pekerjaan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Untuk memastikan proses relokasi berjalan tertib, Disperindag Kukar akan membentuk tim khusus yang bertugas menyiapkan penempatan pedagang secara adil dan transparan.
“Kita akan buat tim lagi, semacam tim untuk penyiapan penempatan para pedagang di Pasar Tangga Arung. Nanti kita akan buatkan tata tertibnya, ada daftar ulangnya juga,” ujar Sayid.
Ia menegaskan, hanya pedagang yang telah melunasi tunggakan retribusi yang berhak mendapatkan lapak di pasar baru. Disperindag juga akan membatasi jumlah lapak agar tidak terjadi monopoli.
“Mereka harus lunas retribusi, bagi yang menunggak. Kemudian pelaku usahanya hanya boleh memiliki satu lapak,” tegasnya. (*)












