Penajam

Pemkab PPU Ajukan Permohonan 50 Hektare Lahan ke Bank Tanah untuk Bangun Fasilitas Dasar Jelang Pemekaran Kecamatan

274
×

Pemkab PPU Ajukan Permohonan 50 Hektare Lahan ke Bank Tanah untuk Bangun Fasilitas Dasar Jelang Pemekaran Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU Mudyat Noor saat diwawancarai awak media

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor telah mengajukan permohonan lahan seluas 50 hektare kepada Badan Bank Tanah (BTT) yang akan digunakan untuk membangun kelengkapan fasilitas penunjang seperti kantor kecamatan, sekolah, fasilitas dan sarana publik lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut sudah harus disiapkan sejak awal untuk memastikan keberlanjutan status administratif Kabupaten PPU, melalui rencana pemekaran wilayah kecamatan baru.

Mudyat bilang, dalam memenuhi wilayah administratif baru seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), diperlukan penambahan luasan kawasan yang akan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dasar.

“Sinergi dengan Bank Tanah sangat penting dalam mendukung pemerintah daerah khususnya memastikan tersedianya fasilitas layanan dasar bagi masyarakat di wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Nanti kan seperti itu, setelah IKN terbentuk otomatis akan berjalan pemekaran dan kita perlu membangun fasilitas dasar,” kata Mudyat, Rabu (9/7/2025).

Ia mengatakan saat ini Bank Tanah hadir di tengah-tengah Kabupaten PPU. Besar harapannya pihak bank tanah menyambut positif usulan ini, mengingat upaya ini juga sejalan dengan misi pemerintah pusat, bahwa untuk mewujudkan pembangunan merata tidak hanya di kawasan inti pusat, namun juga wilayah sekitarnya.

“Kami mengajukan usulan penyediaan 50 hektare tanah yang akan digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, kantor kecamatan, polsek, koramil dan lainnya,” ujar Mudyat.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menegaskan, Bank Tanah siap mendukung langkah strategis PPU. Sebagai tindak lanjut, ia akan menyampaikan usulan ini kepada Kementerian PUPR dan Bappenas sesuai ketentuan dengan melibatkan lintas sektor terkait.

“Usulan permohonan lahan yang datang dari Pak Bupati PPU demi pelayanan publik menjadi catatan kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal ini karena selain mitra geografis, PPU juga mitra strategis dalam pembangunan IKN, ditambah Bank Tanah hari ini telah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten PPU,” jelas Parman.

Baca Juga:   Ibu Kota Nusantara di Kaltim Bakal Terapkan Penukaran Sampah jadi Uang Elektronik

(Advertorial/TN01)