TITIKNOL.ID, PENAJAM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rakhman, menekankan pentingnya penyelesaian status tenaga harian lepas (THL) sebelum 2027.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi nasional, tenaga non-ASN tidak lagi diperkenankan bekerja di instansi pemerintah setelah tahun tersebut.
“Berdasarkan regulasi, tahun 2027 THL harus dihapuskan. Jadi harus diselesaikan bertahap, mulai tahun ini dan tuntas di 2026,” kata Ishaq, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan itu disampaikan di tengah tuntutan sejumlah THL yang ingin statusnya berubah dari paruh waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Ishaq menegaskan, jika persoalan ini tidak diatasi secara bertahap, bisa menjadi beban daerah di kemudian hari.
“Kalau tidak ditata, ini bisa jadi risiko daerah. Termasuk pegawai kategori R4 dan R5, yang tidak masuk dalam database resmi BKN,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan utama lain, ketidaksinkronan data jumlah honorer antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, data yang ia terima selama ini sangat bervariasi.
“Data THL Desember 2024 tercatat 3.048 orang, tapi di November 2024 hanya 3.042. Artinya ada penambahan yang tidak jelas. Ini nggak sinkron antara data ortal, Inspektorat, dan BKPSDM,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyebut hanya ada 1.194 orang tenaga honorer yang masuk fokus perhatian.
“Ini perlu didalami. Perlu duduk bersama lintas OPD yaitu ortal, BKAD, BKPSDM untuk menyamakan data,” ujar Ishaq.
Data dari Forum Teknis Indonesia (Fortekin) pun berbeda lagi. Kategori tenaga honorer dengan masa kerja 10 tahun ke atas tercatat 1.122 orang, sementara total seluruh honorer versi Fortekin mencapai 1.818 orang termasuk kategori R4 non-database.
“Yang lainnya ke mana? Ini yang perlu dikejar dan dibuktikan,” ucapnya.
Ishaq juga berharap pemerintah daerah segera mengusulkan formasi ASN untuk tahun 2025, termasuk bagi THL yang ingin berubah status.
“Kalau tidak diusulkan, pusat nggak tahu. Paruh waktu pun bisa dimintakan NIP-nya. Itu kuncinya ada di pemerintah daerah,” tutupnya.
(TN01)












