Bontang

Polisi Pecahkan Kaca Mobil di Bontang, Kapolres Minta Maaf dan Beri Sanksi pada Anggota

178
×

Polisi Pecahkan Kaca Mobil di Bontang, Kapolres Minta Maaf dan Beri Sanksi pada Anggota

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang gelar pres rilis anggota Satlantas memukul kaca mobil di Bontang.

TITIKNOL.ID, BONTANG – Polres Bontang akhirnya mengungkap kronologis insiden pemecahan kaca mobil oleh seorang anggota Satlantas yang viral di media sosial.

Kejadian ini berlangsung di area parkir Lantai I Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 07.15 WITA.

‎Dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Rabu (23/7/2025), Kapolres AKBP Widho Anriano menjelaskan bahwa tindakan tersebut terjadi setelah pengendara mobil Daihatsu Gran Max DA 8072 PM berinisial A (21) tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti. Mobil tersebut diduga terlibat dalam insiden tabrak lari di kawasan Lok Tuan.

‎Petugas Satlantas yang tengah bertugas saat itu menerima laporan dari masyarakat dan melihat mobil yang dicurigai melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat dihentikan, pengendara tidak hanya mengabaikan perintah polisi, tapi juga nyaris menabrak petugas serta membahayakan pengunjung pasar.

‎Mobil tersebut kemudian dikejar dan akhirnya masuk ke area parkir Pasar Tamrin. Karena keramaian pasar, pelaku tidak bisa melanjutkan pelarian dan terjebak di lokasi.

Saat diminta keluar dari kendaraan, pengemudi bersikap tidak kooperatif hingga petugas memecahkan kaca mobil dengan helm.

‎AKBP Widho mengakui tindakan memecahkan kaca mobil itu tidak etis dan melanggar standar pelayanan di lapangan.

Oleh karena itu, anggota yang terlibat telah diserahkan ke bagian Propam Polres Bontang untuk diproses secara internal.

‎“Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan. Petugas kami juga sudah diberikan tindakan tegas secara internal dan kami meminta maaf kepada masyarakat,” ujar Widho.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika ada anggota yang bertindak di luar prosedur.

‎Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo, menambahkan bahwa anggota yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi fisik berupa 50 kali push-up dan lari di depan seluruh anggota saat apel. Ini sebagai bentuk pembinaan dan efek jera bagi personel lainnya.

‎Sementara itu, pengendara mobil tidak dijerat pidana karena tidak terbukti melakukan tabrak lari. Ia hanya dikenai tilang lantaran tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat diperiksa.

‎AKP Purwo juga memastikan bahwa kaca mobil yang pecah akan diganti oleh pihak kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Baca Juga:   DPRD Bontang Minta Galian C Distop, Warga Keluhkan Banjir Setinggi 40 Cm

Ia menegaskan bahwa kedua pihak panik saat kejadian dan tidak terjadi benturan antar kendaraan sebelumnya. (TN02)