Penajam

Polres PPU Gelar Rekonstruksi Pembunuhan PSK di Sepaku, Tersangka Peragakan 19 Adegan

243
×

Polres PPU Gelar Rekonstruksi Pembunuhan PSK di Sepaku, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Sebarkan artikel ini
Proses rekonstruksi pembunuhan T (46), di Mapolres PPU

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama Tari (46), warga Tanah Grogot.

Korban ditemukan tewas di sebuah kamar penginapan Guest House Gendhis, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, pada 30 Mei 2025.

‎Rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres PPU ini menghadirkan 19 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka berinisial RN (26).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir jaksa penuntut umum, tim kejaksaan, serta kuasa hukum dari tersangka.

‎Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa adegan penting terjadi pada adegan ke-10 hingga ke-13, yang memperlihatkan aksi kekerasan RN terhadap korban.

Rangkaian tersebut telah dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta uji forensik.

‎“Di adegan itu, tersangka menjambak dan melakukan kekerasan fisik lainnya terhadap korban. Semua sudah sesuai dengan alat bukti dan hasil autopsi,” ungkap Dian saat memberikan keterangan pada Rabu (23/7/2025).

‎Selain itu, dua adegan tambahan juga diperagakan, yakni saat tersangka melihat dua orang di sekitar penginapan pasca kejadian, dan saat ia membuang SIM card milik korban di mess tempatnya bekerja.

‎AKP Dian menambahkan, hasil autopsi dan uji DNA menunjukkan bahwa rambut korban yang tertinggal di tangan tersangka menjadi bukti kuat keterlibatan RN.

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

‎Jaksa penuntut umum Rizal Irvan menyebut kehadiran timnya dalam rekonstruksi bertujuan menyamakan perspektif antara penyidik dan jaksa agar pelimpahan tahap satu berjalan cepat dan efisien.

Ia pun membuka kemungkinan evaluasi pasal jika ditemukan fakta baru.

‎Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Suwandi dari Peradi Penajam, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum.

Baca Juga:   Banjir Rendam Samarinda Akibat Hujan Deras dan Pasang Sungai, BPBD Siaga Evakuasi Warga

Ia memastikan kliennya mengikuti semua tahapan secara prosedural.

‎Kasus pembunuhan ini bermula dari temuan jenazah korban dalam kondisi mengenaskan di kamar penginapan.

Polisi menetapkan RN, pria muda yang diduga sebagai pelanggan korban, sebagai tersangka. Penyidikan kini hampir rampung dan segera akan masuk tahap persidangan di pengadilan. (TN02)