TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara terus berlangsung tentu saja proses pengawalan, terutama dalam hal sisi penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi yang baru saja dilantik berjanji akan mempercepat penanganan perkara hukum serta mengawal proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Ia akan berkomitmen untuk memperkuat penanganan hukum di Kalimantan Timur.
Terungkap, beberapa penanganan perkara di awal tahun 2025 yang telah bergulir sendiri beberapa di antaranya masih menyangkut tindak pidana korupsi (tipikor).
Penyelewengan dana yang diduga berpotensi merugikan negara tercatat seperti dana jaminan reklamasi (jamrek) tambang melibatkan pejabat kepala dinas pertambangan periode 2010-2018 serta pihak perusahaan yakni CV Arjuna.
Belum lagi, dugaan rasuah dana hibah senilai Rp100 miliar dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Serta beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang pernah ramai jadi sorotan publik yaitu proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar
Ia menyebut penanganan perkara akan menjadi prioritas, di samping dukungan terhadap peningkatan sektor ekonomi.
“Penanganan perkara tetap menjadi perhatian saya, karena memang itu bidang saya. Mudah-mudahan nanti saya bisa memberikan yang terbaik,” ujar Supardi yang dikutip pada Senin (28/7/2025).
Ia pun tak menampik, ada beberapa laporan yang sudah masuk ke meja kerjanya.
Namun demikian, ia akan tetap mengedepankan skala prioritas agar proses hukum berjalan lebih efektif dan cepat.
“Terkadang memang terlihat lambat, tapi kami akan coba tingkatkan dari sebelumnya,” imbuhnya.
Supardi turut menyinggung kompleksitas permasalahan hukum di Kaltim, terutama di sektor pertambangan.
Bukan hal baru sebetulnya Kaltim dimata Supardi, karena ia pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim pada tahun 2020 lalu.
Saat ini juga, banyak perkara tambang ditangani Kejaksaan maupun KPK, yang menurutnya perlu koordinasi lebih lanjut.
“Sampai saya bingung, saya mau ambil (perkara) yang mana? Kalau judulnya ‘seluruh Kaltim’. Wah, saya mau ambil yang mana? Tapi sudah saya komunikasikan, nanti kita atur,” selorohnya.
Turut ditegaskannya, berbagai potensi pelanggaran hukum di Kaltim sudah mulai dimitigasi sejak sebelum ia dilantik, karena sebelumnya ia sudah pernah mengemban dua jabatan Direktur III di Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi Supardi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 2021.
Kemudian pada tahun 2023, dipercaya Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kejati Kaltim.
“Saya sebelumnya di Direktur III kan. Jadi, sebelum ke sini saya sudah mitigasi semua,” kata Supardi.
Bukan saja persoalan tambang batubara, proyek strategis nasional Ibu Kota Nusantara turut masuk dalam radar pengawalan Kejati Kalimantan Timur.
Temuan adanya indikasi persoalan pada pengelolaan lahan seluas sekitar 350 hektar sudah diketahuinya.
Di mana lahan seluas 350 hektare (ha) untuk pembangunan perumahan di wilayah Kaltim.
“Itu menjadi perhatian juga. Salah satu yang sudah saya mitigasi. Termasuk masalah-masalah yang bersifat ilegal,” bebernya. (*)










