TITIKNOL.ID, PENAJAM – Akhir pelaksanaan operasi patuh mahakam yang digelar di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menjaring setidaknya 7.000 kendaraan roda dua dan roda empat, sejak dimulainya operasi pada 14-27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengungkapkan kendaraan yang terjaring terdiri dari 4.000 kendaraan doa dua dan 3.000 kendaraan roda empat selama dua pekan operasi berlangsung.
“Berdasarkan hasil penjaringan, ratusan kendaraan kami tindak karena melanggar aturan kasat mata maupun tak kasat mata yang totalnya mencapai 266 kendaraan,” kata AKP Rhondy, Selasa (29/7/2025).
Pihaknya kemudian membagi bentuk pelanggaran menjadi tiga jenis, meliputi 69 pelanggar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 144 pelanggaran tidak membawa/tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 79 untuk keduanya.
“Termasuk pelanggaran kasat mata, seperti tanpa spion dan sebagainya itu kami amankan antara SIM atau STNK-nya,” ujar Rhondy.
Berdasarkan akumulasi pihaknya, ditemukan 10 persen masyarakat PPU belum taat aturan lalu lintas. Angka tersebut masih cukup rendah dibandingkan tingkat kesadaran yang ada.
“Polres PPU mencatat 10 persen masyarakat yang belum taat dalam berkendara, kami harapkan bisa menekan angka ini dan menjadikan masyarakat PPU yang sadar aturan lalu lintas,” ucapnya.
Ia menyatakan Polres PPU akan terus mengedukasi masyarakat dan melakukan pembinaan dalam hal berkendara.
“Yang belum menaati standar prosedur aturan lalu lintas diharapkan segera melengkapi kelengkapan surat dan perlengkapan lainnya saat berkendara, tidak hanya saat ada operasi kepolisian saja, tapi juga kapan pun dan dimana pun demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib,” pungkasnya.
(TN01)












