SamarindaTitiknolKaltim

Wahyudi Resmi jadi Tersangka Pembunuhan 2 Balita di Samarinda Kaltim, Sering Cekcok Bersama Istri

319
×

Wahyudi Resmi jadi Tersangka Pembunuhan 2 Balita di Samarinda Kaltim, Sering Cekcok Bersama Istri

Sebarkan artikel ini
PEMBUNUHAN DUA BALITA - Kepolisian secara resmi telah tetapkan Wahyudi, 24 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua balita yang merupakan anak kandung sendiri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (29/7/2025). 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kepolisian tetapkan Wahyudi, 24 tahun sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua balita yang merupakan anak kandung sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna di Mako Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (29/7/2025).

Lokasi pembunuhan terjadi di Jalan Rimbawan 1 Gang Bakri 1, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat 25 Juli 2025.

Hendri, menjelaskan, Wahyudi, 24 tahun, merupakan ayah dari dua balita MZ, 4 tahun dan MA (2) yang ia bunuh pada Jumat 25 Juli 2025 sore.

Dari hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku menghabiskan dua buah hatinya itu.

Karena sempat bertengkar bersama istri dengan mengeluarkan kata cerai dari mulut istrinya. 

Memang beberapa waktu terakhir yang bersangkutan sering cekcok dengan istrinya.

Kemudian ada dari pengakuan pelaku dia merasa sakit hati dengan ucapan istrinya yang menyatakan minta cerai.

“Menyampaikan bahwa menganggap pelaku ini sudah tidak bisa menafkahi keluarganya,” bebernya di Mako Polsek Sungai Kunjang.

Dirinya juga bilang, pelaku juga beberapa bulan terakhir sudah tidak bekerja, karena diberhentikan dari tempat perusahaan dia bekerja, karena alasan sakit.

“Dia bekerja sebagai helper tapi memang karena ada penyakit, sehingga dia belum mendapat pekerjaan lagi,” ujarnya. 

Ia membeberkan, saat kejadian sekira pukul 16.00 Wita. Di dalam rumah hanya pelaku dan dua balita laki-lakinya, yang masih berusia 4 tahun dan 2 tahun.

Wahyudi, 24 tahun, pun membunuh dua buah hatinya.

Aksinya yang pertama mencekik leher balita yang berusia 2 tahun menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan, menutup mulut korban selama 5 menit.

Baca Juga:   Di Forum FP2TPK, Walikota Andi Harun: Hilirisasi Kunci Kemajuan Sektor Kelautan

Setelahnya menggendong korban ke ruang tengah, dan meletakkan di atas kasur. Di situ, ia pun melilit sarung pada leher anak kedua.

“Cara yang sama juga dilakukan terhadap anak pertama yang berusia 4 tahun dengan membaringkan korban, dan menutup jasadnya menggunakan kain,” katanya. 

Setelah melakukan aksi kejinya itu, pelaku ingin gantung diri pada rumahnya. Tapi ia mengurungkan niatnya itu, dan hanya diam.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 17.00 Wita, Rukmini, 65 tahun, nenek pelaku datang dan ingin bermain bersama cicitnya.

Namun ia dikejutkan melihat dua cicitnya terbaring di atas kasur dan ditutup kain.

Saat itu, Rukmini (65), pun langsung dihantam dari belakang hingga dicekik hingga kepala sang nenek menyentuh lantai.

Pelaku pun ingin kembali menghabisi nyawa neneknya, tapi karena kasihan ia pun melepaskan sang nenek.

“Masih merasa kasihan dengan si nenek, pelaku melepaskan si nenek, dan si nenek langsung melarikan diri, dan memberitahukan warga sekitar,” ujarnya. 

“Hingga akhirnya pelaku kami amankan, setelah adanya laporan warga,” katanya.  

Saat ini penyidik Polsek Sungai Kunjang menetapkan persangkaan pasal terhadap pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 KUHP Pasal pembunuhan, kemudian juncto Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan.

“Maka itu sudah bisa dikatakan telah direncanakan terlebih dahulu,” tutur Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna. (*)