Titiknol IKN

Presiden Prabowo Tetapkan Syarat Khusus Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Infrastruktur Harus Lengkap‎

308
×

Presiden Prabowo Tetapkan Syarat Khusus Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Infrastruktur Harus Lengkap‎

Sebarkan artikel ini
IKN DI KALTIM - Keadaan IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi yang baru saja dilantik berjanji akan mempercepat penanganan perkara hukum serta mengawal proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.(Titiknol.id)

TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Syarat tersebut menyangkut kelengkapan sarana dan prasarana di kawasan IKN sebelum Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.

‎Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, yang dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

‎Menurut Prasetyo, pembangunan di IKN akan terus dipacu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembangunan secepat mungkin agar pemindahan ibu kota bisa berjalan sesuai rencana.

‎“Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya,” tegas Prasetyo.

‎Ia menyebut, sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi seluruh fungsi pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ketiganya harus tersedia secara lengkap sebelum proses pemindahan resmi dilakukan.

‎Adapun target yang ditetapkan pemerintah untuk penyelesaian infrastruktur inti di IKN adalah dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.

‎Prasetyo juga menyatakan bahwa saat ini Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah bekerja keras untuk memenuhi target tersebut. Seluruh pembangunan dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presiden.

‎“Semua elemen pemerintahan yang akan berpindah, tentu harus didukung oleh infrastruktur yang lengkap agar roda pemerintahan berjalan efektif,” jelasnya.

‎Dengan syarat tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya seremonial, tetapi benar-benar menjadi pusat pemerintahan baru yang siap operasional secara menyeluruh.

‎Sebelumnya, Prasetyo juga telah mengungkapkan, sarana untuk menjalankan fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada terlebih dahulu sebelum pemerintah akhirnya memutuskan pindah ibu kota.

‎”Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan, untuk menjalankan pemerintahan,” katanya.

‎”Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” ujar Prasetyo.

‎Sebelumnya, Presiden Prabowo menyetujui anggaran kelanjutan IKN periode 2025 – 2029 sebesar Rp 48,8 triliun.

Baca Juga:   Banjir di Bontang Tak Kunjung Surut, Warga Keluhkan Kekurangan Makanan hingga Butuh Bantuan

Anggaran itu akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung ke wilayah IKN.

‎OIKN pada Juni 2025 membeberkan perkembangan pembangunan sejauh ini. Dikutip dari detikcom, OIKN sedang membangun 47 tower hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pertahanan dan keamanan (Hankam) yang perkembangannya sudah mencapai 97,46%.

‎Selain itu, ada pula pembangunan hunian vertikal TNI yang perkembangannya mencapai 27,32%. Dari segi investasi, dana langsung yang masuk melalui OIKN sudah mencapai 86,67%.

‎Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan arahan Prabowo untuk menyelesaikan beberapa proyek di IKN dalam kurun waktu 2025-2029. Dengan anggaran Rp 48,8 triliun ada beberapa proyek di IKN yang akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.

‎”Untuk penyelesaian kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya, serta membuka akses menuju IKN kawasan WP2, karena kita tadi kan WP1, ini ke WP2,” kata Basuki.

‎”Termasuk juga dalam Rp 48,8 triliun ini adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal tadi. Jadi dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan sekarang, kita menyerahkan pada OIKN untuk kami kelola dan kami pelihara, itu dari APBN,” tuturnya.

‎Di samping itu, Basuki menjelaskan ada juga beberapa proyek di IKN yang dibiayai melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun yaitu untuk 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak.

Kemudian juga untuk 6 proyek KPBU tengah dalam pembangunan yaitu jalan dan multi-utility tunnel sepanjang 138,6 Km di kawasan inti pusat pemerintah (KIPP).

‎”Jadi targetnya satu tadi, bahwa tahun 2028 agar bisa ditetapkan IKN ini sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia. Saya kira itu. Terima kasih,” tegasnya. (*/)