PenajamTitiknolKaltim

Peredaran Narkoba di PPU Kian Mengkhawatirkan, Buruh Harian Paling Banyak Terlibat

238
×

Peredaran Narkoba di PPU Kian Mengkhawatirkan, Buruh Harian Paling Banyak Terlibat

Sebarkan artikel ini
NARKOBA DI PPU - Bahaya narkoba kian nyata di tengah masyarakat. Hal ini terbukti dari hasil Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). Selama dua pekan operasi, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika, dan mengamankan 18 tersangka di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (HO/Polres PPU)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bahaya narkoba kian nyata di tengah masyarakat. Hal ini terbukti dari hasil Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Selama dua pekan operasi, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika, dan mengamankan 18 tersangka di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Wakapolres Penajam Paser Utara, Kompol Awan Kurnianto, menjelaskan bahwa mayoritas pelaku yang diamankan adalah dari profesi buruh harian lepas, petani, dan pekebun, dengan total 8 orang dari 18 tersangka.

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari latar belakang:

Pelajar: 1 orang

Swasta: 1 orang

Wiraswasta: 1 orang

Sopir: 2 orang

Ibu rumah tangga: 1 orang

Tidak bekerja: 4 orang

“Ini mencerminkan bahwa peredaran narkoba sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi rentan,” ujar Kompol Awan.

Pelaku Didominasi Usia Muda

Secara usia, 11 orang tersangka berusia 17–29 tahun, sementara 7 orang berusia di atas 30 tahun. Dari sisi gender, 17 pelaku adalah laki-laki, dan 1 orang perempuan.

Barang Bukti: Lebih dari 135 Gram Sabu

Total barang bukti yang diamankan mencapai 135,89 gram sabu, dengan rincian:

4 kasus target operasi (TO): 4 tersangka, 93,39 gram sabu

5 kasus non-TO: 14 tersangka, 42,5 gram sabu

Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti:

Timbangan digital

Alat hisap (bong)

Handphone

Sepeda motor

Rincian Beberapa Kasus Menonjol:

Wilayah Sepaku: Tersangka MU diamankan dengan 20,77 gram sabu.

Penajam: Tersangka Reza (22) tertangkap dengan 2,67 gram sabu.

Gunung Seteleng: Tersangka AR dan SY membawa 0,24 gram sabu.

Bukit Raya: Tersangka SA dan AR ditangkap dengan 9,64 gram sabu.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan:

Baca Juga:   63 Rumah di Lawe-Lawe PPU Terendam Banjir

Pasal 114 ayat (1)

Pasal 112 ayat (1)

Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman:

Minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara

Denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar

Kompol Awan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba, baik pengedar maupun pengguna.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Tidak ada kompromi untuk pelaku narkoba. Ini ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan keselamatan masyarakat. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Maraknya kasus narkoba di Penajam Paser Utara menjadi peringatan serius bahwa narkotika bukan hanya merambah kota besar, tapi juga mengakar di daerah. Keterlibatan pelajar, buruh, hingga ibu rumah tangga menjadi bukti nyata bahwa bahaya narkoba menyasar siapa saja, tanpa pandang usia maupun profesi. (*)