TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menetapkan batas wilayah baru dengan memasang delapan patok sementara.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas administratif antara IKN dan daerah sekitar, terutama menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menegaskan penentuan batas ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan cepat, mudah, dan efisien.
Hal tersebut menjadi krusial di masa transisi sebelum Otorita IKN sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai Pemdasus.
“Agar tidak ada hambatan dalam pelayanan publik, batas administratif harus jelas sejak awal,” ujar Thomas dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Dari delapan titik patok yang dipasang, tiga di antaranya berada di perbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sedangkan lima titik lainnya berada di perbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tahap selanjutnya, kata Thomas, adalah pendetailan teknis yang akan dilakukan tim gabungan.
Tim tersebut melibatkan Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten PPU, dan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Pemasangan patok sementara ini merupakan hasil kerja Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari pemerintah pusat yang dilaksanakan pada 29–30 Juli 2025.
Proses ini akan menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas wilayah IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan.
Terpisah, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, menyebut penegasan batas wilayah mengacu pada delineasi dalam UU Nomor 21 Tahun 2023.
Ia menambahkan bahwa dokumen penataan wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sudah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Batas wilayah lama IKN, berdasarkan situs resmi OIKN, adalah sebagai berikut: sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam dan Teluk Balikpapan, sebelah barat dengan Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sepaku, sebelah utara dengan Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Sanga-Sanga, serta sebelah timur dengan Selat Makassar.
Dengan adanya penegasan batas ini, Otorita IKN berharap transisi menuju pemerintahan daerah khusus dapat berjalan mulus tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak. (*/)










