SamarindaTitiknolKaltim

Bom Molotov untuk Serang DPRD Kaltim, Dua Aktor Intelektual Ditangkap

231
×

Bom Molotov untuk Serang DPRD Kaltim, Dua Aktor Intelektual Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bom molotov. Kasus penemuan 27 botol bom molotov di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terus bergulir.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kasus penemuan 27 botol bom molotov di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terus bergulir.

Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, dua di antaranya diduga sebagai otak intelektual di balik perencanaan aksi anarkis tersebut.

Kedua tersangka baru yang disebut sebagai dalang perakitan bom molotov adalah NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul, dan AJM alias Lai (43), warga asal Sumatera Utara yang bekerja sebagai satpam dan tinggal di Perumahan Vila Tamara, Samarinda.

Keduanya ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, dan Direktorat Tindak Pidana Umum, pada Kamis (4/9/2025) sore di kawasan kebun kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Ya, keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual yang memerintahkan serta mengkoordinasi pembuatan bom molotov, yang rencananya akan digunakan untuk aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim pada 1 September lalu,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.

Kronologi kasus ini bermula dari pertemuan NS dengan dua orang lainnya yang kini masih buron, dikenal dengan inisial Mr. X dan Mr. Y, pada Jumat (29/8/2025) di sebuah warung kopi kawasan Jalan M. Yamin.

Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk menggelar aksi anarkis pada 1 September di DPRD Kaltim.

Ide pembuatan bom molotov muncul dari salah satu tersangka berinisial M, yang kini juga telah diamankan.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, NS menghubungi seseorang berinisial Mr. Z dan meminta bantuan dana untuk membeli bahan-bahan bom molotov seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca. Mr. Z setuju dan menyediakan dana pembelian.

Baca Juga:   Dishub Samarinda Gelorakan Aksi Hindari Parkir Liar di Ibukota Kaltim

Pada Minggu 31 Agustus 2025 malam, NS dan Mr. Z berkeliling menggunakan mobil milik Mr. Z untuk membeli bahan-bahan bom.

Mereka membeli 20 liter BBM dan puluhan botol kaca di kawasan Jalan PM Noor.

Setelah itu, bahan-bahan dibawa ke lokasi milik Mr. X, yang dijadikan tempat perakitan bom molotov.

Namun, karena NS belum mendapat instruksi lebih lanjut, ia meminta bantuan AJM alias Lai untuk mengantarkan bahan-bahan tersebut ke kampus FKIP Unmul.

AJM pun membawa bahan menggunakan sepeda motor dan menyerahkannya kepada R, seorang mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.

Peran Para Tersangka

Kapolresta Hendri Umar merinci peran para tersangka:

  • NS (38): Inisiator dan penyedia bahan bom molotov.
  • AJM alias Lai (43): Pengantar bahan baku ke Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Unmul.
  • Mr. X: Menyediakan pakaian bekas untuk aksi.
  • Mr. Y: Merencanakan serta mengawasi proses perakitan.
  • Mr. Z: Penyandang dana.
  • M dan R: Mahasiswa yang terlibat langsung dalam perakitan.

Bom molotov yang telah dirakit itu rencananya akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 1 September 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 187 subsider 187 bis KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman tambahan selama 8 tahun penjara. (*)