PaserTitiknolKaltim

Oknum ASN di Paser Diduga Bawa Kabur Dana Arisan dan Investasi, Korban Lapor Polisi

201
×

Oknum ASN di Paser Diduga Bawa Kabur Dana Arisan dan Investasi, Korban Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Penggelapan uang. Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penggelapan dana arisan dan investasi mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Paser, Senin (8/9/2025) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

TITIKNOL.ID, TANA PASER — Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penggelapan dana arisan dan investasi mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Paser, Senin (8/9/2025) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

Mereka menuntut pertanggungjawaban dari oknum pegawai berinisial N, yang diduga telah membawa kabur dana hingga miliaran rupiah.

Kehadiran para korban dipimpin oleh kuasa hukum mereka, Abdul Hamid, yang menyebutkan bahwa kedatangan ini merupakan langkah awal untuk meminta kejelasan dan itikad baik dari terduga pelaku.

“Kami datang untuk mengonfirmasi ke mana dana itu disimpan, karena sudah jatuh tempo tapi belum ada pengembalian sama sekali,” ujar Hamid kepada wartawan.

Menurutnya, korban terbagi dalam dua kelompok: peserta arisan dan investor yang dijanjikan keuntungan (fee) sebesar 20 hingga 25 persen. Kerugian yang dialami pun sangat bervariasi, mulai dari belasan juta hingga miliaran rupiah.

“Ada yang rugi Rp10 juta, bahkan yang terbesar mencapai Rp6 miliar,” tambahnya.

Hamid menyebut, sejauh ini sekitar 50 orang telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk menempuh jalur hukum.

Total kerugian yang terakumulasi dari para korban mencapai Rp10 miliar.

“Dari data yang kami terima, nilai kerugian yang diduga digelapkan oleh saudari N mencapai sekitar Rp10 miliar,” ungkapnya.

Sebagai langkah hukum, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum akan ditempuh hingga tuntas, baik pidana maupun perdata.

“Kami meminta pelaku ditahan. Jika masih ada dana yang tersisa, kami minta dikembalikan,” tutur Hamid.

“Kami juga akan mengajukan restitusi saat persidangan pidana berlangsung,” tegas Hamid.

Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, para korban berharap kasus ini segera mendapat kejelasan, dan dana mereka bisa dikembalikan. (*)