Titiknol IKN

Rp14,92 Triliun Ditolak, Pembangunan IKN Nusantara Masuk Zona Merah

230
×

Rp14,92 Triliun Ditolak, Pembangunan IKN Nusantara Masuk Zona Merah

Sebarkan artikel ini
BANGUN IKN KALTIM - Suasana sepi di IKN Nusantara. Jadwal pembangunan Ibu Kota Nusantara terancam mundur setelah usulan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun dari Otorita IKN ditolak oleh Badan Anggaran DPR RI. (Titiknol.id)

TITIKNOL.ID, NUSANTARA – Jadwal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terancam mundur setelah usulan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun dari Otorita IKN ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Banggar di Kompleks Parlemen, Senin (15/9/2025).

Tidak hanya Otorita IKN, seluruh mitra kerja Komisi II DPR juga tidak mendapatkan tambahan anggaran dari usulan yang diajukan sebelumnya.

Kenapa Usulan Anggaran Ditolak?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin (Fraksi Partai Golkar), menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan Ketua Banggar DPR RI.

“Mitra kerja kita berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan anggaran,” ujar Zulfikar.

Dengan keputusan tersebut, seluruh mitra kerja diminta mengoptimalkan anggaran yang telah disetujui sebelumnya.

Tambahan dana yang diajukan, termasuk oleh Otorita IKN, tidak akan dikabulkan.

Dampak Langsung: Proyek IKN Bisa Mundur

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa keputusan ini akan berdampak serius terhadap kelanjutan pembangunan.

“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” kata Basuki.

Penundaan ini berisiko menghambat target tahap kedua pembangunan IKN, terutama kawasan legislatif dan yudikatif, yang sebelumnya ditargetkan rampung pada 2028.

Target ini penting untuk mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan politik pada tahun tersebut.

Rincian Usulan Anggaran yang Ditolak DPR

Berikut rincian alokasi dana tambahan yang sebelumnya diajukan oleh Otorita IKN:

Pembangunan Lanjutan – Rp4,73 triliun

Untuk menyelesaikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara: DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.

Termasuk pembangunan masjid dan infrastruktur jalan di kompleks legislatif-yudikatif.
Pembangunan Baru – Rp9,59 triliun

Baca Juga:   Pria Tewas Diduga Diterkam Buaya Sungai Pelawan Kutim, Jasad Utuh tapi Ada Bekas Gigitan

Pembangunan rumah tapak dan hunian vertikal bagi ASN, legislatif, yudikatif, dan masyarakat umum (Rp4,42 triliun).

Pengembangan jalan, sistem penyediaan air minum, sanitasi, dan infrastruktur dasar lainnya (Rp5,17 triliun).

Pengelolaan – Rp600 miliar

Untuk operasional dan pemeliharaan fasilitas vital, seperti Kantor Presiden, Istana Negara, kantor kementerian koordinator, jalan, serta ruang terbuka hijau.

Dengan ditolaknya tambahan anggaran tersebut, masa depan sejumlah proyek strategis di IKN menjadi tidak pasti. 

Pembangunan bisa melambat, dan target ambisius untuk menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru pada tahun 2028 berpotensi terganggu. (*)