SendawarTitiknolKaltim

Gaji Guru Kutai Barat tak Layak dan Tugas Berat, Pilih Mogok demi Tunjangan yang Adil

235
×

Gaji Guru Kutai Barat tak Layak dan Tugas Berat, Pilih Mogok demi Tunjangan yang Adil

Sebarkan artikel ini
Guru mengajar di pedesaan terpencil. 

TITIKNOL.ID, SENDAWAR — Ratusan guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, menggelar aksi mogok kerja sejak Rabu 17 September 2025. 

Aksi ini merupakan bentuk protes atas pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak adil.

Aksi ini terjadi serentak di 40 sekolah dan melibatkan ratusan guru.

Sejumlah spanduk bertuliskan “mogok kerja” terbentang di gerbang, pagar, dan pintu masuk sekolah-sekolah negeri di wilayah tersebut.

“Kami terpaksa melakukan ini karena memperjuangkan hak kami. Kami tidak meminta lebih, hanya ingin disamakan dengan ASN struktural,” ujar Theo Trinita, Koordinator Aksi, saat ditemui di SDN 001 Barong Tongkok.
 
Aksi Mogok Puncak Kekecewaan Guru

Menurut Theo, mogok kerja ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dengan pemerintah tidak membuahkan hasil.

Mulai dari rapat dengar pendapat di DPRD, audiensi dengan Bupati, hingga forum mediasi di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), semua berakhir tanpa keputusan yang memuaskan.

“Kami sudah sampaikan sebelumnya, jika tidak ada penyelesaian, maka kami akan mogok kerja. Ini adalah bentuk puncak kekecewaan kami,” tegasnya.

Ia menyebut potensi jumlah guru yang ikut mogok bisa mencapai 5.000 orang.

TPP Guru Dipotong hingga Rp1 Juta

Salah satu poin utama protes adalah pemotongan TPP yang mereka terima. Sebelumnya, guru menerima TPP sebesar Rp3,5 juta, namun saat ini hanya Rp2,5 juta.

Theo menjelaskan, perbedaan ini sangat terasa jika dibandingkan dengan ASN struktural yang memiliki golongan serupa namun menerima TPP jauh lebih besar.

“Kesenjangan ini menimbulkan ketidakadilan. Kami memperjuangkan keadilan, bukan keistimewaan,” bebernya.
 
Pilih Penyetaraan, Bukan Kenaikan

Baca Juga:   Sat Reskrim Polres PPU Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan, 2 Tersangka Dibekuk

Para guru menyatakan bahwa mereka tidak menuntut kenaikan atau tunjangan khusus. Yang diminta hanyalah penyetaraan TPP dengan ASN struktural lainnya sesuai golongan dan kelas jabatan.

“Selama ini kami menerima TPP lebih rendah, padahal kami memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Kami hanya ingin disamakan,” ujar Theo.
 
Perlu Kajian dan Proses Hukum

Menanggapi aksi mogok tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Robert Bandarsyah, menyampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Edaran Bupati yang menjelaskan posisi Pemkab terhadap tuntutan penyetaraan TPP.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan memahami aspirasi para guru, serta mengakui pentingnya peran guru dalam pembangunan sumber daya manusia.

Namun, Pemkab menyebut bahwa penyesuaian TPP tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena:

  • Harus melalui perubahan Peraturan Bupati,
  • Memerlukan proses hukum dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,
  • Berimplikasi terhadap struktur dan alokasi APBD,

Dan dokumen APBD Perubahan 2025 telah berada dalam tahap pembahasan di DPRD, sehingga tidak bisa diubah secara sepihak.
 

Harapan Penyesuaian TPP di Tahun 2026

Pemkab menyatakan bahwa aspirasi guru akan ditindaklanjuti melalui kajian teknis lanjutan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Proses ini akan melibatkan perwakilan guru dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.

“Pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog konstruktif dan menjadikan masukan para guru sebagai bagian dari proses kebijakan yang adil dan berkelanjutan,” bunyi surat edaran tersebut.

Penyetaraan TPP guru dengan ASN struktural direncanakan akan dipertimbangkan kembali untuk Tahun Anggaran 2026, setelah kajian selesai dan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Aksi mogok guru ini menjadi pengingat pentingnya keadilan dalam sistem penggajian ASN.

Baca Juga:   3 Pintu Masuk Pemakzulan Gibran Rakabuming Sebagai Wapres, Ini Penjelasan Pakar Hukum UGM

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menemukan solusi agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu lebih lama, dan para guru kembali mendapat hak mereka secara layak.

“Kami akan terus berjuang sampai ada kejelasan. Pendidikan tidak boleh jadi korban kebijakan yang tak adil,” tutup Theo. (*)