TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar, Kamis (18/9/2025).
Keduanya adalah:
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK)
- dan Kepala Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain (ZZ).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DBON yang bersumber dari APBD Kaltim Tahun 2023.
“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Kami khawatir mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” beber Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto di Samarinda.
Kronologi Kasus DBON Kaltim
- 14 April 2023 – Gubernur Kaltim menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 yang membentuk lembaga DBON.
- 17 April 2023 – Penandatanganan NPHD senilai Rp100 miliar sebagai hibah ke DBON melalui Dispora.
- 26 Mei 2025 – Kejati Kaltim menggeledah kantor Dispora dan kantor eks DBON, menyita dokumen dan perangkat elektronik.
- 10 Juni sampai 11 Juni 2025 – Pemeriksaan intensif terhadap Sekda Kaltim, pengurus DBON, dan sejumlah pejabat lainnya.
- Agustus 2025 – Total 43 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat DPRD Kaltim dan organisasi olahraga penerima hibah.
- 9 September 2025 – Ketua KORMI Kaltim, Basri Rase (eks Wali Kota Bontang), diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana.
- 18 September 2025 – Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.
Modus dan Peran Tersangka
Menurut penyidik, AHK dan ZZ memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana hibah DBON. Keduanya terlibat sejak tahap perencanaan hingga pencairan dana.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Fakta hukum menyatakan ini bukan kelalaian, tapi perbuatan yang disengaja,” ujar Plt. Kasidik Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Juli Hartono.
Dana hibah tersebut disalurkan ke tujuh organisasi olahraga di Kalimantan Timur, yang kini juga tengah diperiksa.
Penyidik masih menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir dan bagaimana penggunaannya.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait keterlibatan bersama (turut serta) dalam tindak pidana korupsi.
Pasal-pasal tersebut dikenakan atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
“Motif akan terus kami dalami. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Juli Hartono.
Kerugian Negara Masih Didalami
Meski tim penyidik telah mengantongi indikasi nilai kerugian, Kejati Kaltim belum mengumumkan jumlah resmi. Perhitungan sedang difinalisasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami akan umumkan setelah hasil audit resmi keluar,” tambahnya.
Saat digiring ke mobil tahanan, AHK menyampaikan bahwa dirinya ditahan atas tuduhan turut serta dalam kasus dugaan korupsi.
“Saya ditahan atas dasar turut serta dalam kasus dugaan korupsi DBON,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Zairin Zain tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas II A Samarinda. (*)












