Titiknol IKN

IKN Nusantara Menuju 2028 jadi Ibu Kota Politik, Ini Syarat dan Tantangannya

237
×

IKN Nusantara Menuju 2028 jadi Ibu Kota Politik, Ini Syarat dan Tantangannya

Sebarkan artikel ini
IBU KOTA POLITIK - Pekerja sedang menata dan memasang bentangan kain merah putih di kawasan Istana Garuda IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. (HO/OIKN)

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Langkah besar menuju pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini semakin nyata.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Dokumen yang diundangkan pada 20 Juni 2025 itu memuat sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi sebelum IKN benar-benar berfungsi sebagai pusat kekuasaan politik nasional.

 Dalam lampiran Perpres 79/2025, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan inti serta pemindahan pemerintah ke IKN harus memenuhi sejumlah target konkret, antara lain:

  • Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare.
  • Gedung/perkantoran minimal 20 persen dari target pembangunan.
  • Hunian layak dan berkelanjutan terbangun hingga 50 persen.
  • Ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50 persen.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
  • Pemindahan ASN/Hankam ke IKN sebanyak 1.700–4.100 orang.
  • Layanan kota cerdas (smart city) minimal menjangkau 25 persen kawasan.

Semua indikator ini menjadi acuan keberhasilan IKN untuk resmi menjadi pusat pemerintahan nasional lima tahun mendatang.

 Pemindahan aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang bekerja di sektor pertahanan dan keamanan (Hankam), menjadi bagian penting dari proses transisi ini.

Pemerintah juga mendorong penyelenggaraan sistem pemerintahan yang cerdas berbasis teknologi di kawasan IKN.

“Pemindahan dilakukan bertahap, termasuk membangun sistem kota pintar sebagai bagian dari pelayanan publik modern,” bunyi lampiran Perpres tersebut.

Usulan Tambahan Anggaran IKN Ditolak DPR

Namun, ambisi besar ini mendapat tantangan dari sisi anggaran.

Usulan tambahan dana untuk IKN senilai Rp14,92 triliun ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Baca Juga:   Jokowi Ajak Pengusaha Brunei Investasi di IKN, Janji Beri Kemudahan

Penolakan itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025).

“Berdasarkan surat Ketua Banggar, semua mitra Komisi II, termasuk Otorita IKN, tidak mendapatkan tambahan anggaran,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin dari Fraksi Golkar.

Hal ini turut berdampak pada lembaga lain seperti Kemenpan-RB, BKN, ANRI, Ombudsman, Bawaslu, dan KPU.

Simbol Politik Baru

Meski tanpa tambahan dana, pemerintah pusat tetap melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan anggaran yang telah disetujui sebelumnya.

Target besar tahun 2028 bukan sekadar pemindahan fisik, tetapi juga transformasi tata kelola pemerintahan menuju yang lebih modern, efisien, dan merata secara geografis. (*)