TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Seorang wali murid di Samarinda, Kalimantan Timur, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya usai mempertanyakan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri.
Padahal, kebijakan Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa sekolah negeri harus bebas dari pungutan, termasuk penjualan buku.
Laporan tersebut disampaikan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur oleh Shanty Ramadhani (32), warga Samarinda Utara.
Shanty baru saja memindahkan anaknya dari sekolah swasta ke sekolah dasar negeri dengan harapan mendapat pendidikan gratis sesuai program Pemkot.
Namun, ia mengaku kecewa ketika menemukan adanya rekomendasi pembelian LKS yang disampaikan oleh guru melalui grup paguyuban orang tua murid.
Meski disebut tidak wajib, wali kelas justru membagikan alamat rumah salah satu guru yang menjual buku, bernama Ibu Atul.
“Anak saya pindah karena program sekolah gratis yang dicanangkan Pak Wali Kota Andi Harun. Tapi saya lihat di grup, ada info pembelian LKS. Saya tanya kok masih ada jual-beli buku, tapi tidak ada yang jawab,” ujar Shanty.
Tidak mendapat respons di grup, Shanty kemudian menghubungi wali kelas lewat WhatsApp, namun tetap tidak ditanggapi.
Ia pun memutuskan mendatangi sekolah meski sedang libur. Di sana, ia bertemu langsung dengan wali kelas dan guru penjual buku.
“Saya akhirnya bicara lewat telepon dengan kepala sekolah. Beliau bilang LKS tidak wajib, tapi penting untuk menunjang nilai. Diibaratkan seperti gelas, tanpa LKS nilai siswa hanya setengah, dengan LKS bisa penuh,” ungkapnya.
Menurut Shanty, ada tujuh mata pelajaran yang masing-masing dibebani pembelian LKS seharga Rp 20 ribu per buku, sehingga total mencapai Rp 140 ribu.
Buku tersebut bukan bagian dari distribusi resmi Pemerintah Kota, melainkan produk terbitan swasta.
Situasi semakin memanas saat ia dihadapkan dengan sekitar 10 guru di ruang guru. Shanty menyebut ada tekanan agar dirinya melaporkan langsung kepada Wali Kota jika tidak setuju, bahkan sempat diteriaki dan diancam.
“Saya dibentak, diminta hadirkan Pak Wali kalau mau protes. Anak saya juga sempat diancam akan dikeluarkan karena saya dianggap orang tua yang susah diatur,” tuturnya.
Ia kini khawatir kondisi psikologis anaknya terganggu akibat kemungkinan perlakuan diskriminatif atau perundungan di lingkungan sekolah.
Meski laporan sudah diterima Dinas Pendidikan Samarinda, Shanty tetap berharap ada perlindungan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tamparan keras bagi kebijakan sekolah gratis yang selama ini dikampanyekan Pemkot Samarinda.
“Kita ingin melihat sejauh mana keseriusan Pemerintah Kota dalam menegakkan kebijakan tersebut. Karena jelas, yang dilakukan oknum guru ini bertentangan dengan arahan Wali Kota,” tegas Sudirman. (*)












