TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/9/2025) di Gedung DPRD Berau.
Ketujuh fraksi di DPRD menyatakan sepakat, namun tidak tanpa catatan.
Sejumlah kritik dan saran tetap dilontarkan kepada pihak eksekutif agar pengelolaan anggaran berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama mitra kerja, baik melalui komisi maupun Badan Anggaran DPRD.
“Perubahan alokasi anggaran ini telah diarahkan pada sektor-sektor prioritas, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, dan peningkatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sorotan Sektor Pendidikan
Salah satu kritik tajam datang dari Fraksi Demokrat Perjuangan yang disampaikan juru bicaranya, Grace Warastuty Langsa.
Ia menyoroti pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar.
Pemotongan ini terjadi karena alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Berau belum memenuhi amanat 20 persen sesuai ketentuan undang-undang.
“Ini menunjukkan bahwa kepatuhan kita terhadap regulasi nasional masih perlu ditingkatkan. Pendidikan seharusnya menjadi sektor prioritas, bukan justru terkena imbas,” tegas Grace.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun ada tambahan dana kurang salur sebesar Rp541 miliar, pemotongan DAU tetap berpengaruh terhadap postur anggaran dan harus menjadi perhatian serius ke depan.
Menanggapi kritik dan catatan dari para fraksi, Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap Raperda ini.
Ia menyebut bahwa seluruh masukan akan dijadikan bahan evaluasi dalam pelaksanaan program ke depan.
“Kami memahami bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Pemerintah akan menindaklanjuti semua catatan fraksi dengan evaluasi yang tepat,” ujar Sri.
Anggaran Naik tapi Defisit Melebar
Dalam Raperda APBD Perubahan 2025, tercatat pendapatan daerah naik menjadi Rp5,36 triliun, atau bertambah sekitar Rp603 miliar dari APBD murni sebelumnya sebesar Rp4,76 triliun.
Namun, belanja daerah juga ikut meningkat, menjadi Rp6,04 triliun, naik sekitar Rp788 miliar dari angka sebelumnya Rp5,25 triliun.
Akibatnya, defisit anggaran melebar menjadi Rp673 miliar, yang akan ditutupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 dengan jumlah yang sama.
Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD Perubahan 2025 akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Proses ini dijadwalkan berlangsung maksimal tiga hari kerja setelah rapat paripurna.
Hasil evaluasi dari Pemprov Kaltim akan menjadi dasar untuk menetapkan Perda secara resmi melalui Keputusan Gubernur. (*)












