TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gencar menyosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah aplikasi yang menyimpan data kependudukan, menggantikan kebutuhan fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo mengungkapkan, pemerintah pusat baru melaunching IKD pada 2022 yang ditargetkan mencapai 30 persen.
“30 persen secara nasional, sebagai pengenalan. Meski saat ini dokumen fisik masih berlaku, pemerintah pusat meminta daerah untuk mempercepat penggunaan IKD di kalangan masyarakat,” kata Waluyo, Minggu (19/10/2025).
Saat ini, capaian IKD PPU baru menyentuh angka 17 persen dari target 30 persen. Persentase ini menjadi capaian tertinggi dari kabupaten/kota lainnya se-Kalimantan Timur.
“Alhamdulilah se-Kaltim, PPU tertinggi. Memang semua se-Indonesia belum ada yang mencapai 30 persen, bahkan ada penggunaannya di bawah 10 persen,” ungkap Waluyo.
Olehnya itu, untuk mempercepat penggunaan IKD, Disdukcapil PPU tengah menggencarkan himbauan kepada masyarakat agar segera mengaktifkan IKD.
“Ke depan, kita akan gencar sosialisasi kerja sama dengan mitra kita, seperti PKK dibantu desa/kelurahan,” ucapnya.
Waluyo menambahkan, dorongan untuk beralih dari KTP elektronik ke aplikasi IKD supaya lebih efisien, disambut baik dari pegawai pemerintah di lingkungan pemkab.
“Dari pimpinan mendukung, lewat surat edaran yang ditujukan ke tiap OPD, mereka diminta agar segera membuat IKD. Alhamdulillah sudah banyak yang merespons,” katanya.
Selain sosialisasi, percepatan penggunaan IKD bagi masyarakat juga dilakukan petugas Disdukcapil yang menawarkan bantuan aktivasi IKD saat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor.
“Digitalisasi lewat IKD sebetulnya bertujuan memudahkan layanan administrasi publik, tanpa harus mencari fisik. Dokumen tersimpan dengan aman. Apabila sudah dilaunching, mestinya bersifat wajib. Namun penerapannya kita lakukan bertahap,” pungkas Waluyo.
(TN01)












