Penajam

‎Gugatan LSM Guntur dan Adat Mentawir: PT PPCI Belum Buktikan Dokumen AMDAL

188
×

‎Gugatan LSM Guntur dan Adat Mentawir: PT PPCI Belum Buktikan Dokumen AMDAL

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Guntur Kasim Assegaf di sela-sela sidang mendengarkan keterangan ahli serta saksi fakta

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sidang lanjutan perkara gugatan lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (6/11/2025).

‎Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

‎Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan Dr. Ir. Ibrahim M. Agr., Kepala Pusat Riset Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Pusrehut Fahutan Unmul), sebagai ahli.

‎Di hadapan majelis hakim, Ibrahim menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen utama yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang.

‎“AMDAL berisi seluruh klausul penting yang harus dipatuhi perusahaan, baik sebelum, selama, maupun setelah kegiatan pertambangan. Tanpa AMDAL, tidak ada dasar hukum dan teknis untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai prinsip lingkungan berkelanjutan. Dengan kata lain, tanpa AMDAL, semua yang dilakukan perusahaan tambang salah,” tegasnya.

‎Sementara itu, May Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa sepanjang proses persidangan berjalan, pihak tergugat belum pernah menunjukkan dokumen AMDAL yang dimaksud. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PPCI.

‎“Sampai hari ini, PT PPCI tidak pernah membuktikan kepemilikan AMDAL di hadapan majelis. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah AMDAL tersebut memang ada atau tidak,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) mendatang dengan agenda serupa, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.

‎Diharapkan, keterangan lanjutan tersebut dapat memperkuat bukti-bukti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

‎Usai sidang, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin telah terjadi pelanggaran serius terhadap lingkungan oleh perusahaan tambang tersebut.

‎Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya AMDAL, kondisi lapangan sudah menunjukkan adanya kerusakan nyata yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

‎“Kalau punya AMDAL kenapa tidak patuh, kalau tidak punya AMDAL kenapa menambang? Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Kasim.

‎Dari pantauan di ruang sidang, pihak penggugat hadir lengkap bersama kuasa hukumnya. Namun, pihak tergugat PT PPCI tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada pengadilan.

‎Pihak turut tergugat yang hadir hanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sementara lainnya absen.

‎Sidang perkara lingkungan hidup ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi pertambangan yang digugat berdekatan dengan wilayah kelola masyarakat adat Mentawir.

‎Masyarakat berharap proses hukum ini dapat membuka jalan bagi penegakan keadilan lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)