TenggarongTitiknolKaltim

Di Balik Sorotan Deforestasi Kukar, 2 Taman Hutan Baru jadi ‘Pemanis’ Wajah Pemkab

124
×

Di Balik Sorotan Deforestasi Kukar, 2 Taman Hutan Baru jadi ‘Pemanis’ Wajah Pemkab

Sebarkan artikel ini
TAHURA BARU KUKAR - Hutan lindung, tumbuhan lebat rindang lestari. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, belakangan ini kembali menjadi fokus kritik publik terkait dengan tingginya laju deforestasi atau kehilangan hutan. (Meta Ai)

Di tengah sorotan tajam sebagai salah satu daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi, Kutai Kartanegara justru mengumumkan kabar yang kontras: penerimaan dua kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) baru

TITIKNOL.ID, TENGGARONG — Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), belakangan ini kembali menjadi fokus kritik publik terkait dengan tingginya laju deforestasi atau kehilangan hutan.

Laporan yang menempatkan Kukar sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerusakan hutan signifikan telah memicu perdebatan serius mengenai upaya perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.

Namun, di tengah tekanan dan isu deforestasi yang memanas, muncul kabar baik yang kontras.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2024 secara resmi menerima penetapan dua kawasan konservasi baru, yaitu Taman Hutan Raya (Tahura) Belayan dan Tahura Muara Belayan.

Keputusan ini menjadi momentum penting yang memberikan kesempatan luas bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program konservasi dan memperluas ruang hijau di tengah ancaman lingkungan yang berkelanjutan.

Dua Tahura ini memiliki total luasan yang cukup signifikan.

Tahura Belayan membentang sekitar 300 hektare, sedangkan Tahura Muara Belayan jauh lebih besar dengan luas mencapai 2.900 hektare.

Karena keseluruhan kawasan ini berada dalam batas administratif Kutai Kartanegara, tanggung jawab pengelolaan dan pengawasannya pun sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, menekankan bahwa kehadiran dua Tahura ini merupakan aksi nyata dalam memperluas cakupan wilayah perlindungan dan menjamin kelestarian alam.

“Kami baru menerima Surat Keputusan (SK) penetapannya. Saat ini, kami sedang mematangkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan kementerian terkait untuk menyusun rencana pengelolaan ke depan, termasuk penataan batas wilayah dan pembuatan rencana kerja,” ujar Slamet.

Baca Juga:   Gubernur Rudy Mas'ud Ingkatkan Pentingnya Keseimbangan Lingkungan dan Ekonomi Lokal Kaltim

Kewenangan Tahura di Tangan Kabupaten

Slamet Hadiraharjo juga meluruskan bahwa polemik deforestasi yang disorot publik tidak sepenuhnya menjadi domain DLHK Kukar.

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan urusan kehutanan secara umum telah beralih dan kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah provinsi.

“Sejak terbitnya UU 23 Tahun 2014, urusan kehutanan sudah tidak diurus oleh pemerintah kabupaten. Itu menjadi kewenangan provinsi, sehingga kami tidak memiliki informasi langsung mengenai kondisi kehutanan secara keseluruhan,” jelasnya.

Kendati demikian, penetapan dua Tahura baru ini menjadi pengecualian. Karena Tahura Belayan dan Muara Belayan sepenuhnya berada di dalam yurisdiksi Kutai Kartanegara, pemerintah kabupaten kini memiliki wewenang lebih besar untuk aktif menjaga kawasan konservasi ini, sekaligus memitigasi potensi kerusakan hutan di masa depan.

Sambil memproses rencana pengelolaan dua Tahura, DLHK Kukar terus melaksanakan fungsi pengawasan lingkungan yang masih berada di bawah kewenangan kabupaten, baik melalui pemantauan rutin maupun menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Di akhir keterangannya, Slamet mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling bahu-membahu menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan kita. Semoga bencana yang terjadi di wilayah lain tidak menimpa daerah kita,” tutupnya. (*)