TITIKNOL.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan komitmen pihaknya dalam menertibkan berbagai aktivitas ilegal yang mengancam kawasan konservasi penyangga IKN.
Penindakan difokuskan pada penambangan ilegal, perambahan hutan, serta eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Basuki mengungkapkan, Otorita IKN telah membentuk tiga satuan tugas (satgas) khusus untuk menindak penambangan ilegal, perambahan hutan ilegal, serta pengambilan sumber daya alam lainnya seperti pasir. Satgas tersebut bekerja secara intensif di wilayah rawan pelanggaran.
“Kami memiliki tiga satgas untuk penindakan penambangan ilegal, perambahan hutan ilegal, dan sumber daya alam lain seperti pasir,” ujar Basuki saat memberikan keterangan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, satgas tersebut melibatkan personel dari kepolisian, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kutai Kartanegara.
Penindakan hukum dilakukan secara tegas, bahkan hingga mengejar pelaku dan barang bukti yang telah keluar dari kawasan IKN.
Salah satu kasus terbaru adalah penertiban tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto yang menyebabkan percepatan deforestasi dan penggundulan hutan.
Aktivitas tersebut dinilai mengancam target pemulihan dan perlindungan kawasan lindung penyangga IKN.
“Di Bukit Soeharto, kami sudah menutup beberapa tambang ilegal. Kami pasangi plang larangan dan menyita ratusan kontainer batu bara,” jelas Basuki.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada September 2025, satgas menyita total 351 kontainer batu bara hasil penambangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 248 kontainer ditemukan di Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya diamankan di Balikpapan dan Samarinda.
“Sebagian batu bara sudah dikapalkan ke Surabaya, namun semuanya berhasil kami sita. Saat ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Basuki memaparkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukaan lahan tambang seluas sekitar 19 ribu hektare, dengan sekitar 4.000 hektare di antaranya merupakan aktivitas tambang tanpa izin.
Otorita IKN juga telah memasang papan larangan di empat titik rawan di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Selain penindakan, Otorita IKN terus mempercepat program penghijauan di kawasan penyangga.
Hingga kini, penanaman pohon telah dilakukan di beberapa ratus hektare lahan, dengan kegiatan tanam rutin setiap dua pekan.
“Saat ini sudah ada 11 hektare di kawasan IKN yang berhasil kami hijaukan,” pungkas Basuki. (*/)












