TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek Penajam, Rabu (21/1/2026).
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Syaifudin.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di depan rumah korban yang berlokasi di RT 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Saat itu, sepeda motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi KT-4299-VZ diparkir dalam kondisi terkunci setang di depan rumah.
Namun ketika korban terbangun pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penajam.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial IP yang berperan sebagai pelaku utama pencurian, serta tersangka berinisial M yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, tang, serta kunci kontak palsu yang digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Penajam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka IP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara tersangka M dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Penajam mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*/)












