TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu, anak pemilik kendaraan, Indri Damayanti, menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 5984 VZ untuk berjualan es matcha di depan Toko Grosir Paser Jaya Abadi (PJA), Kilometer 4, Kelurahan Nenang.
Saat berada di lokasi, seorang pria berinisial D, yang diketahui juga berjualan di sekitar lokasi, diduga meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mengambil keperluan dagangannya di mess.
Karena saling mengenal dan percaya, sepeda motor kemudian dipinjamkan. Namun, hingga hampir empat jam berlalu, D beserta kendaraan tersebut tak kunjung kembali.
Indri kemudian berupaya mencari keberadaan D dengan menghubungi sejumlah rekannya. Namun, nomor telepon yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif. Ketika dilakukan pengecekan ke mess tempat D tinggal, yang bersangkutan juga sudah tidak berada di lokasi.
Merasa dirugikan, pemilik kendaraan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.
“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan, mendalami kronologis kejadian, serta melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Handry menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penanganan,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Hingga kini, Satreskrim Polres PPU masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap secara terang perkara tersebut sekaligus mencari keberadaan sepeda motor yang belum dikembalikan.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada pihak lain.
Kepercayaan terhadap sesama tetap penting, namun perlu disertai kewaspadaan untuk meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana.
Polres PPU memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*/)












