TITIKNOL.ID, PENAJAM – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sepaku kembali digagalkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penindakan pada Selasa malam (27/1/2026) di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tertutup.
Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka, berikut alat takar sederhana dari sedotan plastik.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di sebuah mess kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar mess tersebut. Total tiga paket sabu diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres PPU dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah PPU. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota dan dukungan informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center dan aplikasi Polri 110 yang dapat diakses 24 jam dengan jaminan kerahasiaan pelapor. (*)












