Insinerator kini dilarang oleh Menteri LH karena risiko kesehatan. Pemkab Berau pun putar otak. Ternyata bukan alat canggih solusinya, melainkan 3 strategi ini. Nomor 2 paling butuh bantuan kita sebagai warga. Apa saja?
TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bergerak cepat merespons kebijakan Menteri Lingkungan Hidup terkait larangan penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah.
Alat pembakar sampah suhu tinggi ini dilarang karena dinilai berisiko mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan jika tidak dikelola dengan standar operasional yang sangat ketat.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa Pemkab Berau berkomitmen penuh mengikuti instruksi pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, jika dari sisi lingkungan ada larangan, tentu kita antisipasi agar metode tersebut tidak diberlakukan lagi di daerah,” tegasnya saat memberikan keterangan pada Jumat (30/1/2026).
Lantas, bagaimana cara Berau menangani masalah sampah tanpa mesin pembakar?
Berikut adalah 3 cara utama yang kini sedang diprioritaskan:
1. Memperbanyak Pembangunan TPS 3R
Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengalihkan fokus dari sistem pembakaran ke sistem pengolahan yang lebih hijau melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
“Saat ini pembangunan TPS 3R mulai masif dilakukan di sejumlah titik. Ini adalah solusi agar sampah tidak hanya sekadar dibuang, tapi dikelola kembali,” kata Said.
Melalui fasilitas ini, sampah akan dipilah dan diolah sesuai jenisnya sebelum berakhir di tempat pembuangan akhir.
2. Transformasi Budaya dan Edukasi Masyarakat
Said menekankan bahwa kecanggihan alat bukanlah solusi tunggal. Kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah terletak pada perilaku masyarakat.
Pemkab Berau akan menggencarkan edukasi berkelanjutan agar warga mulai sadar pentingnya memilah sampah sejak dari rumah tangga.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada alat, tapi harus dibarengi edukasi. Jika warga paham cara memilah sampah dari sumbernya, beban di tingkat akhir akan berkurang drastis,” tambahnya.
3. Percepatan Penyediaan Sarana Sampah Terpadu
Selain edukasi, pemerintah juga berkomitmen mempercepat penyediaan sarana pendukung, seperti tempat sampah yang memadai di berbagai kawasan.
Hal ini bertujuan agar sistem pengelolaan sampah rumah tangga bisa berjalan maksimal dan terorganisir sejak awal.

Evaluasi Penggunaan Insinerator
Terkait penggunaan insinerator yang mungkin masih ada di beberapa instansi, Said menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar regulasi terbaru.
“Kami akan tinjau kembali. Jika regulasi tegas melarang, semua kegiatan yang menggunakan metode insinerator akan kami evaluasi demi keamanan lingkungan Berau ke depan,” pungkasnya.
(*)












