Sampai kapan tanah desa harus dikoyak untuk kepentingan ilegal? 5,5 hektare lahan di Loa Kulu kini hancur, meninggalkan debu hitam dan kerusakan permanen. Siapa yang bertanggung jawab?
TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Debu hitam pekat kembali menyelimuti udara Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Hamparan tanah kemerahan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem desa kini luluh lantak, terkelupas akibat aktivitas penambangan batu bara ilegal yang kian meresahkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan lingkungan terlihat sangat kontras.
Di tengah lahan yang hancur, terdapat tumpukan “emas hitam” ilegal yang diperkirakan mencapai 3.000 ton.
Jejak galian yang masih basah dan licin menjadi bukti nyata betapa rakusnya aktivitas penambangan tanpa izin ini merusak bentang alam desa.
Manajemen PT Bramasta Sakti mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah menyerobot dan merusak sedikitnya 5,5 hektare lahan perusahaan yang berada di wilayah administrasi desa tersebut.
Tak hanya menggali, para pelaku juga secara sepihak membangun jalan hauling sepanjang 5 kilometer, yang semakin memperparah kerusakan struktur tanah di kawasan tersebut.
Aroma solar yang menyengat dan deru mesin alat berat seolah menjadi teror bagi kesunyian desa.
Jejak lima unit excavator yang membelah lahan menunjukkan betapa terorganisirnya aksi penambangan liar ini.
Praktik Kucing-kucingan
Ironisnya, aktivitas ini melibatkan oknum warga lokal berinisial H dan rekannya S.
Diketahui, H merupakan “pemain lama” yang pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2024 di lokasi berbeda.
Meski sudah masuk tahap penyidikan oleh Polres Kukar, pelaku seolah tidak jera dan kembali melakukan perusakan lingkungan.
Para pelaku ini selalu bermain kucing-kucingan. Mereka bahkan sudah menyiapkan jalur pengangkutan sejauh 5 km.
“Jika tidak dijaga ketat, kekayaan alam ini akan terus dikeruk secara ilegal,” ujar salah satu pejabat PT Bramasta Sakti, Sabtu (31/1/2026).
Pihak perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003.
Namun, hingga Sabtu 31 Januari, dua unit excavator dilaporkan masih terlihat bersiaga di sekitar tumpukan batu bara, memicu kekhawatiran bahwa penjarahan lahan akan terus berlanjut.
Masyarakat dan pihak terdampak kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Jika dibiarkan, praktik tambang ilegal ini tidak hanya merugikan korporasi, tetapi juga meninggalkan luka permanen bagi ekosistem desa dan masa depan lingkungan di Kutai Kartanegara.
(*)












