TITIKNOL.ID, PENAJAM – Puluhan warga RT 08 Kelurahan Saloloang menutup akses Jalan Pondok Mariam yang berada di perbatasan Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala, Jumat (13/2/2026).
Aksi pemortalan ini membuat arus kendaraan, khususnya roda empat, lumpuh total dan memaksa pengendara memutar jauh.
Jalan tersebut diketahui menjadi jalur penghubung strategis antarwilayah, yakni Kelurahan Sesumpu, Sungai Paret, dan Tanjung Tengah.
Penutupan akses berdampak langsung pada mobilitas warga dan aktivitas harian masyarakat di sekitar lokasi.
Ketua RT 08 Saloloang, Samsuddin, menjelaskan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pemindahan wilayah ke Kelurahan Pejala tanpa persetujuan warga.
Ia mengaku warganya kesulitan mengurus administrasi karena dianggap sudah masuk wilayah Pejala.
“Kami sudah ditolak saat mengurus administrasi karena dianggap sudah pindah ke Pejala. Dua warga saya yang mau mengurus berkas pun tidak bisa, karena lurah tidak mau menandatangani,” ujarnya.
Menurut Samsuddin, warga menolak keras perubahan batas wilayah tersebut.
Ia menyebut wilayah Pondok Mariam merupakan tanah warisan leluhur yang sejak lama masuk dalam administrasi Saloloang dan tidak pernah dipindahkan sebelumnya.
“Ini warisan nenek kami, dari dulu tidak pernah dipindahkan. Sekarang tiba-tiba berubah tanpa pengetahuan warga setempat. Banyak administrasi yang ikut berubah, itu yang membuat masyarakat bingung,” tegasnya.
Tokoh masyarakat RT 08, Hermin Setiawan, menambahkan bahwa proses pemindahan wilayah diduga dilakukan sepihak tanpa sosialisasi atau musyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat setempat.
“Perubahan wilayah ini memengaruhi surat-surat tanah dan administrasi lainnya. Jika masyarakat tidak dilibatkan, akan menimbulkan kebingungan dan kerugian administratif,” kata Hermin.
Ia menjelaskan, sebelumnya wilayah Pondok Mariam merupakan bagian dari RT 3 sebelum dimekarkan menjadi RT 8.
Sejak pemekaran itu, menurutnya, tidak pernah ada perubahan batas wilayah hingga muncul persoalan saat ini.
Warga pun meminta Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, turun langsung ke lokasi untuk mendengar aspirasi mereka dan menyelesaikan persoalan tapal batas secara adil dan sesuai prosedur.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga hak-hak warga yang sudah turun-temurun. Kalau tidak ada perhatian dari pemerintah kabupaten, kami akan melibatkan DPRD PPU untuk menjembatani persoalan ini,” pungkas Hermin. (*/)












