BalikpapanTitiknolKaltim

Adipura Kencana 2026 Kosong, Menteri LH Kritik Balikpapan: Bersih di Protokol, Kotor pada Pemukiman

113
×

Adipura Kencana 2026 Kosong, Menteri LH Kritik Balikpapan: Bersih di Protokol, Kotor pada Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Kondisi cemaran sampah di dekat bak penampungan sampah Km 7, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Jangan bangga dulu! Meskipun Balikpapan masuk 3 besar kota terbaik, Menteri LH sebut kebersihannya cuma ‘pajangan’ di jalan protokol saja. Bagaimana kondisi sampah di pemukiman kalian? Simak evaluasi lengkapnya

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Kejutan besar terjadi dalam penilaian Adipura 2026. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun kabupaten atau kota di Indonesia yang layak menyandang predikat Adipura Kencana atau Kota Terbersih.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), Menteri Hanif memaparkan fakta miris: dari ratusan daerah yang dinilai, mayoritas masih berstatus “Kota Kotor” hingga “Sangat Kotor”.

Sentilan untuk Surabaya dan Balikpapan Meski Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis menempati posisi tiga besar nasional, Menteri LH memberikan catatan kritis.

Menurutnya, kebersihan kota-kota besar tersebut masih bersifat “kulit luar” atau hanya di jalan-jalan protokol.

“Saat kami masuk Surabaya, kotanya bersih, tapi pinggirannya masih harus dibenahi. Sama dengan Balikpapan, koridor jalannya sangat bersih, tapi 200 meter masuk dari jalan protokol kondisinya tidak bagus. Itulah mengapa belum ada yang berhak mendapat predikat Kota Bersih,” tegas Hanif.

Khusus untuk Balikpapan, Hanif yang sempat melakukan tinjauan lapangan tanpa pengawalan pada awal Februari lalu, menemukan bahwa daerah aliran sungai dan kawasan pemukiman masih menjadi “PR” besar karena belum ramah lingkungan.

Ratusan Kota Masuk Kategori Kotor Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan kondisi darurat sampah nasional:

  • 120-an Daerah: Berstatus Kota Sangat Kotor (karena minim anggaran dan perhatian pada sampah).
  • 253 Daerah: Masuk kategori Kota Kotor.
  • Hanya 35 Daerah: Yang berhasil meraih Sertifikat Menuju Kota Bersih.
  • Target Ambisius: Akhiri Praktik Open Dumping di 2026 Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPA yang masih mencapai 66 persen atau sekitar 325 TPA di seluruh Indonesia.
Baca Juga:   Inilah Isi dari Tas Siaga Bencana yang Dimaksud BPBD Balikpapan, Faktor Cuaca tak Menentu

KLH kini tengah melakukan penyelidikan serius terhadap 44 TPA yang berdampak buruk, termasuk TPA Suwung (Bali) dan TPA Bantargebang (Bekasi).

“Pendekatan kami sekarang bergeser ke penegakan hukum. Kota-kota yang bermasalah dengan sampahnya akan kami tindak secara sistematis mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008,” tambahnya.

Pesan untuk Kepala Daerah Sesuai aturan, pengelolaan sampah adalah kewajiban mutlak kepala daerah.

Menteri LH mengingatkan bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. 

KLH kini bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi ketat implementasi aturan ini demi menyukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

(*)