TITIKNOL.ID, PENAJAM – Maraknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuat potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) sulit dimaksimalkan.
Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah penertiban berbasis nomor induk kependudukan (NIK) untuk menutup kebocoran tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, menyebut identifikasi kendaraan berbasis NIK dilakukan bersama Samsat untuk memetakan kendaraan yang sebenarnya beroperasi di PPU namun tercatat di luar daerah.
“Banyak kendaraan luar daerah beroperasi di wilayah PPU. Ini yang kami identifikasi bersama Samsat, berbasis NIK supaya jelas domisilinya,” kata Hadi, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, pemetaan ini penting untuk menggali potensi pajak yang selama ini hilang, terutama kendaraan lintas kabupaten yang berpindah tangan tanpa pembaruan data.
Ia mencontohkan, kendaraan berplat Balikpapan dibeli di Penajam sebagai kendaraan bekas, kemudian tak lagi membayar pajak. Banyak di antaranya digunakan untuk aktivitas perkebunan.
“Kasus seperti ini cukup banyak. Kendaraan second dibeli, lalu pajaknya tidak dibayar. Itu yang kita identifikasi,” ujarnya.
Selama ini, penagihan dilakukan lewat agen surat ketetapan pajak. Namun, pergerakan kendaraan yang cepat berpindah tangan membuat upaya lapangan tidak efektif.
“Begitu kita datangi, ternyata sudah dijual ke Waru. Kita ke Waru, sudah pindah lagi ke Sepaku. Perubahannya cepat sekali,” jelas Hadi.
Akibatnya, biaya operasional penagihan kerap tak sebanding dengan nilai pajak yang ditarik.
Padahal, pajak tahunan PKB hanya sekitar Rp200 ribu, sementara biaya turun ke lapangan jauh lebih besar.
“Bukannya efisien, malah boros. Cost penagihan bisa lebih besar dari pajaknya,” kata dia.
Hadi menyebut, tarif pajak kendaraan di Kaltim tergolong rendah. Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak menunda kewajiban.
“Bayar pajak kendaraan itu mudah dan murah. Tarif kita termasuk terendah se-Indonesia,” tutupnya.
(TN01)












