TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan tiga orang tersangka berinisial IM, F, dan M dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Labangka, Kecamatan Babulu.
Perkara ini berawal dari laporan PT STN setelah adanya aktivitas pemanenan buah sawit oleh warga di kawasan perkebunan perusahaan di Desa Labangka pada September 2025, dengan nilai kerugian sekitar Rp14 juta.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Hendry Dwi Azhari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik sudah melakukan penyidikan maksimal dan ditemukan perbuatan melanggar hukum. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Hendry, ditemui di Mako Polres PPU belum lama ini.
Ia menjelaskan, perkara diproses berdasarkan laporan dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang berkaitan dengan perusakan atau pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.
Penyidik, kata dia, juga telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait status lokasi kebun yang dipanen warga. Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Terkait apakah lahan itu berada di dalam atau di luar HGU perusahaan, itu juga menjadi bagian dari penyelidikan dan penyidikan kami. Kami sudah meminta data dari BPN dan ada bukti yang menjadi dasar keyakinan penyidik,” ujarnya.
Hendry menyebut proses hukum tetap berjalan meskipun kejadian tersebut terjadi pada September 2025.
Menurut dia, kepastian hukum perlu diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hendry menambahkan, kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Namun upaya itu belum mencapai kesepakatan. Terkait kemungkinan restorative justice, hal itu dikembalikan kepada para pihak.
“Mediasi sudah kami berikan ruang lebih dari sekali, tapi tidak ada kesepakatan. Proses hukum tetap berjalan dan kami koordinasikan dengan kejaksaan,” ujarnya.
(TN01)












