PenajamTitiknolKaltim

Dituding Terlibat Pencurian Piston, RCW Laporkan Pencemaran Nama Baik

59
×

Dituding Terlibat Pencurian Piston, RCW Laporkan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pelapor, Ramadi, menegaskan kliennya, RCW, tidak pernah terlibat dalam penipuan maupun persekongkolan pencurian seperti yang dituduhkan pemilik bengkel berinisial MP. ‎

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari tuduhan pencurian piston motor di sebuah bengkel di Giripurwa terus bergulir.

Kuasa hukum pelapor, Ramadi, menegaskan kliennya, RCW, tidak pernah terlibat dalam penipuan maupun persekongkolan pencurian seperti yang dituduhkan pemilik bengkel berinisial MP.

Perkara ini bahkan melebar menjadi saling adu laporan antara kedua pihak.

Rahmadi menjelaskan, tuduhan yang disampaikan MP terkait dugaan persekongkolan pencurian piston sebenarnya telah diklarifikasi.

Menurut Ramadi, kliennya membeli komponen tersebut dan pembayaran sudah diberikan kepada karyawan bengkel milik MP.

Namun belakangan diketahui uang tersebut justru dipakai oleh karyawan yang menerima pembayaran.

“Sebetulnya di situ ada miskomunikasi antara terlapor selaku pemilik bengkel dengan karyawannya sendiri,” kata Rahmadi, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Olehnya itu, dari hasil gelar perkara, terlapor sudah masuk unsur Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik karena tidak bisa membuktikan bahwa klien kami mencuri,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan status WhatsApp milik MP yang menyinggung persoalan utang sekaligus dugaan persekongkolan pencurian piston motor yang menyeret nama RCW dan mantan karyawan MP, yang saat itu berstatus pacar RCW.

Ramadi menyebut pihaknya sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut dia, unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya.

“Lewat postingan itu klien kami merasa disalahkan dan berpotensi dikucilkan di lingkungannya. Aktivitasnya juga sempat terganggu,” ujarnya.

Saat ini, laporan pencemaran nama baik yang diajukan RCW telah naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan dari pihak MP sebelumnya telah dihentikan.

Baca Juga:   Respon Tuntutan Honorer, Plt BKPSDM PPU Upayakan Jalur Optimalisasi Pendapatan Daerah hingga Melobi Pusat

“Ini kan lapor-melapor. Dari pihak MP statusnya SP3, sementara laporan kami sudah naik penyidikan. Unsur-unsurnya menurut kami terpenuhi” kata Ramadi.

Ia pun meminta kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Yang bersalah harus diproses sesuai hukum. Kami berharap kepolisian segera menetapkan status terlapor, bahkan melakukan penahanan jika nantinya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

(TN01)