TITIKNOL.ID, PENAJAM – Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi staf desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikeluhkan. Pasalnya, tahun ini, staf desa hanya menerima Rp900 ribu, jauh di bawah nominal tahun-tahun sebelumnya.
Nilai tersebut bahkan tak sampai setengah dari honor staf desa yang rata-rata sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Sementara itu, kepala desa, perangkat desa lainnya hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima THR dengan nominal lebih besar.
Menanggapi hal itu, Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan besaran THR telah mengacu pada aturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
“Kami sudah tanyakan ke BKAD dan DPMD, persoalannya PP Nomor 9 bunyinya seperti itu,” kata Mudyat, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang ditetapkan pusat tanpa mengurangi maupun menambah nominal yang diatur.
Besaran THR bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD sendiri dituangkan dalam keputusan bupati bernomor 900.1.3.3/55/2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengirim surat kepada seluruh kepala desa agar segera mengajukan permohonan penyaluran THR melalui mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk membiayai belanja penghasilan, insentif Rukun Tetangga (RT), serta honorarium staf desa.
Mudyat mengakui nominal THR tahun ini memang berbeda dibanding tahun sebelumnya. Namun, kata dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengubah ketentuan yang sudah ditetapkan dalam regulasi pusat.
“Mau dilakukan penyesuaian seperti apa, kan ada PP-nya. Pemda masih mampu memberi THR, sementara daerah lain ada yang menghilangkan THR,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab PPU hanya menindaklanjuti aturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat dengan menetapkan keputusan bupati agar penyaluran THR memiliki kepastian hukum.
“Memang secara nominal jauh berbeda. Kami juga tidak tahu kenapa PP mengaturnya seperti itu. Pemkab hanya menjalankan turunannya,” pungkasnya.
(TN01)












