Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Penajam Paser Utara (PPU), menggelar magang dan pelatihan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah yang digelar 3-7 Juni. TITIKNOL.ID
Catatan: Rusmini (1)
UU 43 tahun 2007 BAB VI Pasal 15 ayat (3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat memiliki koleksi perpustakaan;
Pasal 23 ayat (1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Ayat (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
Ayat (3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan. Ayat (6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan
Pasal I, Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai format dan media yang mempunyai nilai pendidikan dan budaya, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan
BAB IV Pasal 12 ayat (1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, ayat (2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
PP NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN UU NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN Pasal 11, Standar koleksi perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. jenis koleksi;
b. jumlah koleksi;
c. pengembangan koleksi;
d. pengolahan koleksi;
e. perawatan koleksi; dan
f. pelestarian koleksi.
Pasal 12 (1) Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi. Ayat (4) Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan terbitan berkala.
Pasal 13 ayat (1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pada setiap perpustakaan umum atau perpustakaan khusus paling sedikit 1.000 (seribu) judul. Ayat (2) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Pasal 14 (1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c harus dilakukan berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi pada setiap perpustakaan.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditinjau paling sedikit setiap 4 (empat) tahun. (3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan. (5) Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Pasal 15 (1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan sistem yang baku. (2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan 04. memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
Pasal 17 (1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi. (2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit. (3) Perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
Pasal 16 (1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
Pasal 83 Setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk:
a. menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasiona perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan;
b. memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
c. mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan;
d. melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
e. mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
f. mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan. (Advertorial/Bersambung)