SamarindaTitiknolKaltim

Kasus CV AJI Mencuat dalam Dugaan Korupsi, Kejati Kaltim Sita Dokumen Penting dari Dinas ESDM

76
×

Kasus CV AJI Mencuat dalam Dugaan Korupsi, Kejati Kaltim Sita Dokumen Penting dari Dinas ESDM

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi pertambangan merusak lingkungan, kini diusut, dibawa ke ranah hukum. (Gemini Ai)

Nama CV AJI resmi mencuat dalam pusaran dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Setelah menggeledah kantor Dinas ESDM selama 4 jam, tim penyidik Kejati akhirnya keluar membawa tumpukan dokumen rahasia dan barang bukti elektronik. Skandal apa yang sedang dibongkar?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Teka-teki penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Senin (16/3/2026) akhirnya mulai terkuak. 

Aksi tersebut resmi dinyatakan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan perusahaan berinisial CV AJI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan saat ini mengarah pada aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV AJI,” tegas Toni dalam keterangan resminya, Senin malam.

Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menutup rapat detail posisi kasus secara menyeluruh karena proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berjalan secara intensif.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dilaporkan berada di kantor yang berlokasi di Jalan MT Haryono tersebut sejak pukul 14.00 Wita.

Selama sekitar empat jam penggeledahan, petugas menyisir berbagai ruangan untuk mencari bukti-bukti krusial.

Hasilnya, sejumlah aset penting berhasil dibawa keluar oleh tim penyidik untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti.

“Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” imbuh Toni.

Langkah Hukum Berdasarkan KUHAP

Langkah tegas ini diambil merujuk pada ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang benderang tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Baca Juga:   Aliansi Mahakam Siap Gelar Aksi Massa di Samarinda, 1 September 2025

Seluruh barang bukti yang diamankan akan segera disita secara resmi untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus melakukan pengembangan atas kasus yang menyeret nama CV AJI tersebut.

“Kami masih terus kembangkan dan nantinya akan kami informasikan kembali perkembangannya. Yang jelas, ini adalah dugaan korupsi sektor pertambangan,” pungkasnya. (*)