PenajamTitiknolKaltim

PKL RSUD PPU Dapat Solusi, Tetap Berjualan dengan Penataan Baru

18
×

PKL RSUD PPU Dapat Solusi, Tetap Berjualan dengan Penataan Baru

Sebarkan artikel ini
Pedagang kaki lima di depan RSUD PPU tetap diizinkan berjualan dengan penataan lebih tertib. Pemerintah juga menerapkan retribusi kebersihan untuk mendukung kenyamanan kawasan.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan RSUD berjualan di sekitar lokasi, namun dengan penataan dibuat lebih tertib.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan kebijakan itu diambil setelah menerima keberatan pedagang yang menilai lokasi relokasi sebelumnya terlalu jauh.

“Sementara tetap diberi izin. Relokasi jadi tidak terlalu jauh. Penempatan diatur lebih dekat, dengan syarat tetap rapi dan tidak mengganggu arus,” ujar Waris, Kamis (2/4/2026).

Pemkab sebelumnya merencanakan relokasi ke kawasan Dome Anden Oko.

Namun lokasi itu dinilai terlalu jauh, sehingga belasan pedagang mengajukan keberatan dan meminta solusi yang lebih menguntungkan.

Hasilnya, pedagang diarahkan menempati area di belakang lapak yang sudah ada.

Jika masih belum tertampung, sebagian dapat menyesuaikan di area tikungan dengan tetap menjaga ketertiban.

Upaya penertiban memang sudah dilakukan sejak lama untuk menghindari penggunaan bahu jalan di seberang RSUD yang dinilai mengganggu lalu lintas dan kebersihan.

Selain itu, muncul keluhan dari pedagang resmi yang merasa lapaknya tertutup PKL.

Waris menegaskan, aktivitas berdagang tetap diperbolehkan dengan status non permanen.

Retribusi kebersihan juga disesuaikan, berkisar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per hari.

“Kesepakatannya, boleh berjualan, tapi tidak boleh membangun permanen. Adapun lokasinya tidak terlalu jauh dari relokasi awal,” tegasnya. (TN01)