PenajamTitiknolKaltim

Lahan APL Keluar dari PT IHM, Pemkab PPU Dorong Penyelesaian Transparan

31
×

Lahan APL Keluar dari PT IHM, Pemkab PPU Dorong Penyelesaian Transparan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menegaskan penyelesaian lahan APL dan hak warga tak boleh berlarut, Selasa (7/4/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Persoalan lahan terdampak proyek strategis nasional di kawasan Sepaku kembali mengemuka. Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menegaskan penyelesaian hak warga tak boleh lagi berlarut.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat pembahasan penyelesaian lahan terdampak pembangunan Tol 6A, Jalan Hankam Lingkar Sepaku, hingga lokasi peribadatan dan titik khusus di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang digelar di Rupatama Polda Kalimantan Timur, Balikpapan, Selasa (7/4/2026).

Dalam forum yang juga dihadiri unsur Forkopimda PPU, Asisten I, Camat Sepaku hingga Lurah Pemaluan itu, Waris mengatakan, Pemkab PPU telah menuntaskan pengajuan revisi areal kerja PT IHM.

Dampaknya, seluas 1.237 hektare lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) kini resmi keluar dari konsesi perusahaan.

“Kalau sudah keluar dari konsesi, tidak ada alasan lagi. Hak warga di atas lahan itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Waris juga meminta dilakukan validasi ulang terhadap data kepemilikan lahan dengan menggunakan data terbaru tahun 2026, bukan lagi merujuk pada data lama milik perusahaan, yang menurutnya sudah tidak relevan.

“Jangan lagi pakai data usang. Kita minta validasi ulang pakai data terbaru tahun 2026,” ujarnya.

Menurut dia, kejelasan data menjadi kunci agar penyelesaian tidak memicu konflik baru di lapangan, terutama di tengah percepatan pembangunan IKN yang terus berjalan.

Ia memastikan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan warga terdampak kehilangan haknya.

“Jangan sampai ada warga yang dirugikan akibat proyek strategis nasional. Mereka ini adalah pemilik hak yang sah dan harus mendapat perlindungan,” tandasnya.

(TN01)